Pelaku Pemalakan di Depan Kampus Baru UHO Dijerat Pasal Berlapis

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Rosyidi bersama jajaranya saat menggelar konfrensi pers penangkapan pelaku pemalakan, Senin (27/7/2020). (Foto.Riswan/SULTRAKINI.COM). 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari memastikan bahwa pelaku pemalakan dengan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) pada Kamis 23 Juli 2020, dikenakan pasal berlapis.

Terduga pelaku bernama Musrifa alias Annas (23) itu dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 170 Undang-undang darurat tentang penggunaan senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sofwan Rosyidi, menjelaskan pelaku bernama Musrifa itu adalah mantan security UHO. Dia berhasil ditangkap di Jalan Ruruhi, Kelurahaan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Minggu malam (26/7/2020).

“Tindakan yang dilakukan tersangka adalah pidana murni dan diduga mantan security (UHO), untuk pasal yang kami sangkakan berlapis, kami juga masukan sajam, ancaman hukumannya 10 sampai 12 tahun penjara,” kata Sofwan, Senin (27/7/2020).

Sofwan juga menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian barang bukti sebuah sajam (pisau) yang digunakan pelaku  dan saat ini masih disembunyikan oleh pelaku.

“Untuk saat ini kami dalam proses pengembangan dan pencarian barang bukti (pisau),” ujarnya.

Sementara untuk motif pelaku, Sofwan menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dibawah pengaruh minuman keras, setelah sebelumnya melakukan pesta miras.

“Motifnya sendiri, karen pelaku dalam kondisi mabuk,” katanya.

Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendari untuk mengetahui motif lain dari aksi premanisme yang dia dilakukan.

Sebelumnya, aksi pria tersebut melakukan pemalakan depan Kampus UHO sempat viral di media sosial. Dalam aksi tersebut, pria itu melukai seorang pengguna jalan.

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan