Pelaku Pembunuhan Presenter TVRI Divonis 10 Tahun, Kejari Kendari Terima Putusan

  • Bagikan
Kasipidum Kejari Kendari, Nanang Ibrahim. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Menyikapi proses putusan Pengadilan Negeri Kelas I Kendari terhadap pembunuhan presenter TVRI Sultra, Almarhum Abu Saila atau Aditya (55), pelaku Achfi Suhasim (29) dijatuhi vonis hukuman selama 10 tahun penjara pasca menjalani sidang, Kejaksaan Negeri Kendari setelah menelaah putusan tersebut menilai tak akan mengajukan banding atau menerima putusan PN Kendari tersebut.

Sebelumnya, terdakwa Achfi Suhasim, telah melakukan tindakan pembunuhan terhadap Almarhum Aditya, di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Mandonga, Kota Kendari pada Minggu 21 Juli 2019 lalu.

Terdakwa, melakukan tindakan yang tidak patut dicontoh tersebut akibat motif sakit hati, sehingga harus melakukan tindakan penikaman terhadap korban yang diketahui merupakan ASN di Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tenggara.

Atas tindakannya tersebut, terdakwa terpaksa harus menerima sanksi hukuman atas perbuatannya 10 tahun penjara seperti yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kelas I Kendari pada 22 Februari 2020 dengan jeratan pasal 338 KUHP.

Pasca putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari yang menuntut pelaku dengan pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun atas insiden pembunuhan, setelah melakukan telaah selama sepekan, akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan banding atas putusan sidang

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim, mengatakan bahwa pihaknya
tidak lagi melakukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan negeri karena pasal 338 KUHP yang disangkakan terhadap terdakwa pelaku sudah sesuai dengan alasan-alasan tertentu.

“Memang ada pasal 340 dan pasal 338 KUHP yang disangkakan, tapi hasil fakta sidang 338 yang disangkakan dengan ancaman penjara 15 tahun karena ada pertimbangan lain, maka hanya diputuskan 10 tahun penjara. Dari situ pimpinan menyatakan tidak usah banding karena sudah lebih dari 2/3, terkecuali putusan pengadilan putus 7 atau 8 tahun kita akan banding,” kata Nanang, Selasa (3/3/2020).

Kata dia, salah satu alasan tidak menuntut balik pengadilan dari putusan 10 tahun dari 15 tahun ancaman, itu karena ada alasan lain yang meringankan terdakwa yakni telah mengakui perbuatannya, berlaku sopan, meminta maaf dan punya masa depan dengan keluarganya.

“Jadi intinya putusan itu kita terima, perkara pembuktian 338 KUHP itu karena pembunuhan seketika tidak direncanakan,” bebernya.

Atas putusan tersebut terdakwa saat ini sudah menjalani proses penahanan dan Kejari masih menunggu petikan putusan untuk dieksekusi ke Rutan Kendari.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan