Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Ringkus Buser 77 Kendari, Ini Modusnya

  • Bagikan
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim Buru Sergap (Buser) 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara meringkus terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial MS (40), usai pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut.

MS ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di seputaran pertokoan di Jalan Jenderal A.H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Terduga pelaku dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap korban KM (5) pada Jumat (13 Januari 2023). Dikabarkan perbuatan MS bermula pada Desember 2022.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, MS merupakan sopir taxi. Dia mengajak korban membeli ice cream di swalayan menggunakan mobil. Namun di tengah perjalanan terduga pelaku memasukkan tangannya ke dalam celana korban memegang kemaluan korban.

“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti yang cukup kuat diduga melakukan kejahatan perlindungan anak di bawah umur,” jelasnya, Senin (16 Januari 2023).

Saat ini kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk diproses lebih lanjut.

MS dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan