Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus

  • Bagikan
HD (21) saat menjalani pemeriksaan di Polsek Poasia, Selasa (21/11/2017). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – HD (21), pelaku pencabulan anak dibawah umur tidak berkutik saat ditangkap anggota Kepolisian Sektor Poasia di Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Selasa, 20 November 2017.

Penangkapan berdasarkan laporan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial SA (7) di Jalan Lumba Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kapolsek Poasia, Kompol Haerudin mengatakan HD ditangkap di sebuah basecamp tempat kerjannya. Tidak ada perlawanan saat itu dia digiring ke Kendari menuju Polsek Poasia.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, sementara masih dalam penyidikan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mencabuli korban di dalam WC umum,” ujar Haerudin kepada SultrakKini.Com di Polsek Poasia, Selasa (21/11/2017).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya HD dijerat Undang-undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak di bawah umur berinisial SA (7), dicabuli oleh pelaku yakni HD (21) pada Kamis (9/11/2017). 

HD memaksa dan mengancam korban untuk mau menuruti permintaan bejatnya itu di WC umum yang berada di samping rumah korban.

Mirisnya, HD merupakan kerabat ayah korban sendiri yang sudah dikenalnya sejak lama. Ditambah lagi, HD juga tinggal di rumah korban.

(Baca juga: Diduga, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Terpengaruh Video Porno)

(Baca juga: Anak Dibawah Umur Dicabuli Teman Ayah Korban Sendiri)

(Baca juga: Polisi Tetapkan Kasek S Tersangka Pencabulan kepada Siswinya)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan