Pelaku Pencabulan Bidan Desa Lawada di Mubar Terancam 9 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, La Segar (29) terduga cabul dan perampokan bidan di Puskesmas Pembantu Desa Lawada, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara terancam penjara.

“Sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Muna,” jelas Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka, Rabu (2 Maret 2022).

(Baca: Terduga Pelaku Perampokan dan Pencabulan Bidan Lawada di Mubar Akhirnya Masuk Kantor Polisi)

IPTU Hamka menambahkan, polisi sedang merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Muna.

Sementara itu, La Halika, Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami minta dihukum seberat-beratnya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, bidan Desa Lawada berinisial FT diduga dicabuli dan dirampok oleh La Segar di desa setempat pada 18 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 Wita.

La Segar sempat buron yang pada akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi. Sementara korban mengalami luka lebam dan trauma.

Tersangka kini diduga melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Subs Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (C)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan