Pelaku Penganiayaan Berujung Penikaman di Baubau Berhasil Diringkus Polres

  • Bagikan
Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di Baubau. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia di Baubau. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Pelaku tindakan kriminal penganiayaan berujung penikaman terhadap korban La Ode Dadang Hidayat pada Minggu, 12 Desember 2021, berhasil dibekuk kepolisian Polres Baubau.

Pelaku diketahui berinisial RH (37) warga Kelurahan Kanakea. Keduanya diduga kuat terlibat aksi penganiayaan dibawah pengaruh alkohol (miras).

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengungkapkan bahwa pada pukul 12.30 Wita, Minggu, 12 Desember 2021 terjadi perkelahian antara korban dan pihak lain di tanggul, jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Dia menceritakan, kronologi perkelahian tersebut terjadi karena korban merasa tersinggung dengan suara teriakan pasutri yang sedang bertengkar diseberang tanggul tempat nongkrong korban bersama rekan-rekannya. Korban mengira teriakan itu ditujukkan kepada dia dan teman-temannya.

Kemudian, korban mendatangi pasutri tersebut dan terjadilah perkelahian di TKP, di jalan Jenderal Sudirman, RT 1/RW 1, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota baubau. Beberapa saat kemudian, seorang saksi mata yang melihat peristiwa perkelahian itu melaporkan perkelahian tersebut pada tersangka yang sedang merayakan ulang tahun anaknya dan teman-teman tersangka.

“Ketika pelaku mendatangi perkelahian tersebut, korban mengeluarkan badik ke arah tersangka. Selanjutnya terjadi tarik-menarik (badik). Tersangka memegang korban dan membalik arah badik tersebut ke arah korban. Korban kemudian tersungkur ke tanah,” ungkap Rio, Senin (13/12/2021). 

Pasutri tersebut merupakan orang tua tamu ulang tahun anak pelaku yang pulang dan bertengkar dan berteriak-teriak di sebrang tanggul. Teriakan itu memicu ketersinggungan korban.
 
Rio mengatakan kejadian ini mengakibatkan korban meninggal dunia karena luka parah oleh benda tajam (badik) yang dibawah oleh korban.

Mendapatkan informasi tersebut, kata Rio pihaknya kemudian bergerak cepat untuk menyelidiki dan mengumpulkan data-data dari beberapa saksi di sekitar lokasi TKP untuk mengumpulkan barang bukti.

“Untuk Korban kita duga kuat sebelumnya bersama teman-temannya sedang melaksanakan pesta miras, tersangka pun demikian,” kata Rio.

Seusai melakukan aksinya, tersangka sempat tidak mengingat peristiwa yang terjadi sebelumnya karena diduga masih dibawah pengaruh miras. Pelaku diamankan pada pukul 11.00 Wita, Minggu, Desember 2021.

Rio berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Kota Baubau dan mengimbau keluarga ataupun teman korban agar tidak melakukan aksi spontanitas ataupun balas dendam yang akan menimbulkan masalah baru.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan badik milik korban telah diamankan di Polres Baubau. Pelaku dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Tindakan pelaku masuk dalam tindakan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5  tahun,” tutupnya. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan