Pelanggar Lalu Lintas di Kendari akan Dipantau 16 CCTV, Berikut Titik-titiknya

  • Bagikan
Ruangan Traffic Management Center (TMC) Polresta Kendari. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pengguna jalan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara diawasi 16 kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang dipasang oleh Polresta Kendari. Pengadaan ini juga bertujuan mendukung program bukti pelanggaran (tilang) Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diberlakukan mulai Rabu (27 Juli 2022).

Penindakan tilang elektronik mulai diberlakukan pada 1 September 2022. Namun bermula pada 27 Juli 2022, pihak Satlantas Polresta Kendari melakukan uji coba sembari menyosialisasikan kepada masyarakat terkait hal itu, termasuk mekanisme kerja ETLE.

(Baca: 27 Juli 2022: Polresta Kendari Mulai Tilang Elektronik, Pelanggar Lalu Lintas Dipantau CCTV)

Sebanyak 16 kamera CCTV pun disebar di jalanan ibu kota Provinsi Sultra itu yang terdiri dari tujuh kamera ETLE (tilang) dan sembilan kamera monitor.

“Tujuh kamera ETLE di simpang batas kota, Bundaran Adi Bahasa, simpang Pasar Baru, Simpang Bank Sinar Mas, simpang Pos Lantas MTQ, Jalan Made Sabara (depan Toko Kue Capriska), dan simpang Kantor Pajak,” jelas Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman di dampingi Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri, Kamis (27 Juli 2022).

Sedangkan sembilan kamera monitoring berada di Jalan Laode Hadi by pass depan Honda Gratia, simpang empat Wua-wua, Jalan A. Yani dekat Ace Informa, simpang Pos Lantas MTQ, simpang Kopi Raja, Bundaran Tapal Kuda, Jalan. Z.A. Sugianto Jembatan Triping, Bundaran Tank, dan Jembatan Teluk Kendari.

Nantinya para pengguna jalan akan dipantau langsung di ruangan Traffic Management Center (TMC) Polresta Kendari. Apabila ada warga yang melanggar, polisi akan memproses bukti screenshot dan video sewaktu pelanggaran itu terjadi.

“Jadi 16 kamera ini akan memantau pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor maupun roda empat,” ucapnya.

Kapolres Kendari mengimbau masyarakat melengkapi kendaraan dan taat berlalulintas agar tidak mendapat kiriman surat pelanggaran. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan