Pelanggar Lalu Lintas di Muna Langsung Diadili Ditempat

  • Bagikan
Sejumlah pelanggar yang mengikuti sidang ditempat pada hari kedua operasi Patuh Anoa 2017. (Foto : Arto Rasyid/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Hari kedua operasi patuh anoa 2017, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muna menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Pengadilan Negeri (PN) Raha dan perbankkan guna melaksanakan sidang ditempat, Rabu (10/5/2017).

Hasil operasi itu menjaring 17 kendaraan yang langsung disidang di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Muna.

“Masyarakat yang terjaring, langsung diarahkan untuk sidang ditempat. Setelah diputus oleh hakim (PN) besarnya denda. Pelanggar diarahkan ke jaksa sebagai eksekutor tilang dan selanjutnya pelanggar langsung membyar ke BRI,” jelas Kepala Polisi Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Muna, AKP Alfin kepada SultraKini.Com, Rabu (10/5/2017).

Sidang ditempat dinilai Alfin sangat efektif dan efisien, mengingat tindakan tersebut sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarat terkait mekanisme kerja tilang elektronik (E-tilang).

“Semoga dengan adanya kepastian hukum, masyarakat bisa lebih tertib berlalu lintas,” terang Alfin.

Dalam operasi patuh anoa 2017 diberikan dua pilihan bagi pelanggar yakni E-tilang dengan blanko warna biru dan menerima notifikasi via Short Message Service (SMS) jumlah denda serta kode pembayaran (Briva) dan langsung membayar di bank tanpa harus membayar kepada petugas lapangan. Atau pilihan kedua berupa tilang ditempat, pelanggar diberikan blanko warna merah untuk mengikuti sidang.

(Baca juga: Polres Muna Berlakukan E-tilang pada Operasi Patuh Anoa 2017)

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan