Pelanggar PPKM Mikro di Kendari Tidak Akan Disanksi

  • Bagikan
Nahwa Umar, (Foto: Protokoler Humas Pemkot)
Nahwa Umar, (Foto: Protokoler Humas Pemkot)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kini memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro sejak hari Selasa (6/7/2021). Dalam penerapan aturan tersebut nantinya bagi pelanggar tidak akan disanksi.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar mengatakan, meski pun PPKM Mikro sudah diberlakukan tidak ada sanksi yang diberikan bagi pelanggar. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa pemerintah tidak ingin masyarakat dihukum karena Covid-19.

“Jadi pak Wali Kota Kendari itu tidak mau memberikan sanksi pada masyarakat, karena masyarakat sudah sangat susah dengan Covid-19 ini. Jadi pak wali tidak ingin menambah beban pada masyarakat,” tuturnya, Rabu (8/7/2021).

Kata Nahwa, dalam penerapan PPKM ini di lapangan dilakukan secara persuasif dan diusahakan agar tidak menyakiti hati masyarakat. Kemudian yang bersangkutan agar menyadari sendiri pentingnya protokol kesehatan (Prokes). 

Terkait beredarnya informasi bahwa jika ada yang melanggar PPKM akan dikenakan sanksi berupa pidana penjara dan denda, Nahwa Umar tidak membenarkan adanya sanksi tersebut.

“Sanksi tersebut tidak benar,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan surat edaran Wali Kota Kendari bernomor 440/4541/2021, memuat 13 aturan yang harus diterapkan selama PPKM mikro.

Berikut 13 aturan dalam pengetatan PPKM Mikro dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kota Kendari berdasarkan surat edaran wali kota;

1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat)

4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25%dan maksimal sampai pukul 17:00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20:00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 wita.

5. Pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%.

6. Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100%;

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan;

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu;

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup;

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu;

11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemerintah Daerah untukkapasitas dan protokol kesehatan.

12. Pengetatan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruhunsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

13. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 06 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. (C)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan