Pelanggaran Pilkada di Sultra Tembus 120 Laporan

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu (tengah). (Foto: Udin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menerima 120 laporan dan temuan kasus pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah hingga Maret 2018. Pelanggaran diketahui banyak dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa.

“Sekitar 83 kasus itu, pelanggaran hukum lainnya yang di dalamnya ada pelanggaran dugaan keterlibatan ASN dan perangkat desa yang dilakukan pada tahapan persiapan kampanye,” jelas Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu, Selasa (6/3/2018).

Menurutnya, kerja panitia pengawas pemilu sangat membantu dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Temuan pelanggaran dari Panwaslu tercatat 94 persen, sedang sisanya berasal dari laporan masyarakat.

“Saat ini panwas Sulawesi Tenggara itu sangat aktif dalam melakukan pengawasan, jika dibandingkan antara temuan panwas dan laporan dari masyarakat itu sangat jauh berbeda,” kata Hamiruddin.

Laporan: Udin

  • Bagikan