SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pelantikan Bupati Buton Selatan definitif, La Ode Arusani, di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Selasa (31/12/2019), di warna dengan aksi unjuk rasa oleh Lembaga Pemerhati Lembaga Pemerhati Hukum (LPH) Sulawesi Tenggara (Sultra).
LPH menolak pelantikan La Ode Arusani sebagai Bupati Busel definitif, karena kasusu dugaan pemalsuan ijazah.
Koordinator Lapangan LPH Sultra, Iwan, mengatakan kasus tersebut saat ini belum terselesaikan di Polda Sultra. Pasalnya, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Sultra nomor SP.SIDIK/323.a/VII/2018/Ditreskrimum tanggal 6 juni 2018 atas kasus ijazah palsu Arusani menyisahkan banyak kejanggalan.
“Sejumlah bukti-bukti yang kuat mengarah pada kepalsuan ijazah itu diabaikan pihak penyidik. Kita tau bersama bahwa siapa pun yang menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan sebuah jabatan adalah suatu tindakan tampa toleransi,” ucap Iwan dalam orasinya.
Kata Iwan, walaupun sejumlah keteragan yang menyebutkan bahwa jika ijazah palsu Bupati Busel itu palsu, dan tidak pernah tercatat sebagai siswa di SMPN Banti Mimika Papua, polisi tetap mengabaikan itu
“Atas dugaan itu, LPH Sultra mendesak Polda Sultra untuk mempidanakan Plt Bupati Busel jika terbukti melakukan tindak pemalsuan dokumen (ijazah palsu),” tegas Iwan.
Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Habiruddin Daeng