SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT-Penyalahgunaan data KTP sebagai syarat dukungan bagi bakal pasangan calon (bapaslon) independen di Kabupaten Muna Barat semakin meningkat. Pada Jumat, 5 Juni 2024, masyarakat yang merasa identitasnya disalahgunakan tanpa sepengetahuan mereka melaporkan kejadian ini ke Kantor Bawaslu Muna Barat.
KTP yang disalahgunakan digunakan sebagai syarat dukungan bagi pasangan Rafis dan Satriani Bani, salah satu bapaslon Bupati Muna Barat.
Izhar, S.Pd, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Muna Barat, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Agus Rifai, yang merasa dirugikan karena KTP-nya digunakan tanpa izin sebagai pendukung bapaslon Rafis dan Satriani Bani.
“Sebelum mengambil langkah lebih lanjut, Bawaslu Muna Barat akan melakukan kajian menyeluruh terhadap semua laporan yang masuk. Kami akan mengkaji dengan serius dan transparan demi menjaga integritas proses pemilihan di Kabupaten Muna Barat,” jelas Izhar.
Kasus serupa sebelumnya dilaporkan oleh warga Desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah, yang juga merasa data KTP mereka disalahgunakan oleh pasangan calon yang sama.
Dengan semakin bertambahnya pelapor, masyarakat berharap pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Masyarakat Muna Barat dihimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan data dalam proses pemilihan. Transparansi dan keadilan dalam pemilihan umum adalah hal yang harus dijaga bersama demi terciptanya demokrasi yang sehat.
Laporan: Laode Abubakar