Pelayanan Disdukcapil Konut Lumpuh

  • Bagikan
Loket pengurusan berkas ke pendudukan tampak sunyi di Kantor Disdukcapil Konawe Utara. (Foto: Arifin Lapotende/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Sejak pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Konawe Utara (Konut) awal Januari 2017 lalu, pelayanan kepada masyarakat lumpuh total.

Pelayanan masyarakat terhenti seperti pembuatan kartu keluarga, akta kelahiran dan perekaman atau perpanjangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Informasi yang dihimpun SultraKini.Com, jabatan kepala Disdukcapil Konut sebelumnya dijabat Arif Yadi kemudian digantikan oleh La Ondjo. Pasca pergantian itu jaringan server dari pusat terputus.

Kepala Seksi Kependudukan Disdukcapil Konut, Asmada membenarkan bahwa pemutusan server terjadi sehari setelah pergantian pimpinan.

“Setelah ada pergantian kadis, besoknya itu sudah diputus servernya, karena semua  blanko KTP-el, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran yang ada masih menggunakan spesimen kadis lama,” jelasnya, Rabu (3/5/2017).

Menurut Asmada hingga saat ini, belum ada pelayanan kepada masyarakat seperti perekaman KTP-el sehingga masyarakat hanya diberikan pegangan surat keterangan pengganti.

“Padahal baru-baru ini kita sudah terima blangko sekitar dua ribu, namun tetap saja kita belum bisa mencetak KTP-elektronik karena servernya masih di putus,” tambahnya.

Pemutusan jaringan disinyalir berkaitan dengan proses pergantian kepemimpinan disdukcapil Konut tersebut tidak sesuai Permen nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat ada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

Sebelum pergantian Kepala Dinas dilakukan Pemkab  seharusnya membuat usulan pergantian kepala SKPD ke Mendagri untuk selanjutnya dilakukan perubahan spesimen dari pejabat lama kepada pejabat baru yang defenitif agar dapat langsung digunakan setelah masa transisi sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Pergantian Kepemimpinan di istansi semi vertikal itu juga menyebabkan Bupati Konut, Ruksamin Mendapat teguran Kemendagri RI.

  • Bagikan