Pelayanan Jasa Raharja Sultra Selama Masa Selama PPKM

  • Bagikan
Pelayanan di Kantor PT Jasa Raharja selama PPKM Mikro, (Foto: Dok. Humas PT Jasa Raharja)
Pelayanan di Kantor PT Jasa Raharja selama PPKM Mikro, (Foto: Dok. Humas PT Jasa Raharja)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ditengah situasi pandemi Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, membuat sejumlah sektor usaha maupun perkantoran melakukan pengaturan teknik pelayanan kepada konsumen maupun masyarakat, termasuk di Kantor Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra).

PT Jara Raharja Cabang Sultra tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas meski ditengah pademi Covid-19, khususnya dalam masa PPKM yang sedang berlangsung.

Kepala Jasa Raharja Sultra, Saldhy Putranto mengatakan, namun dalam pelayanan ini PT Jasa Raharja tetap memberlakukan aturan-aturan yang harus diterapkan yang berkaitan dengan protokol kesehatan, misalnya pembatasan jam kerja hingga pelaksanaan kegiatan yang dibatasi dengan diberlakukannya WFO dan WFH.

“Jam operasional Jasa Raharja Sultra selama masa PPKM adalah pukul 08.00 hingga 16.00 Wita untuk pelayanan santunan dan menyesuikan dengan Samsat masing-masing daerah untuk yang berada di daerah kabupaten dan kota,” ucapnya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7/2021).

Pemberlakuan aturan tersebut, kata dia,
sesuai dengan surat edaran Wali Kota Kendari nomor:440/4663/2021 tentang pemberlakuan pembatasan  kegiatan  masyarakat level 3 di Kota Kendari  dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19.

Jasa Raharja memberlakukan sistem WFO dan WFH dengan jadwal yang ditetapkan untuk seluruh pegawai kantor cabang dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Saldhy juga menjelaskan, pengajuan santunan di PT Jasa Raharja bagi korban atau ahli waris korban kecelakaan dengan sistem jemput bola oleh petugas Jasa Raharja sehingga mempermudah proses pengajuan santunan.

Dia juga menyebutkan, bahwa kantor Cabang Jasa Raharja berada di Kota Kendari dan tersebar di 13 kabupaten se- Sultra yang bertempat di kantor Samsat masing-masing kabupaten dan 1 kota yakni di Kota Baubau.

Diketahui pula, Pihak Jasa Raharja cabang Provinsi Sultra hingga semester pertama 2021, telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas senilai Rp10,4 miliar. Dalam pelayanannya juga, pihaknya mengedepankan digitalisasi.

Total anggaran Rp 10,4 miliar hingga Juni 2021 itu merupakan jumlah dana santunan kepada ahli waris dan pembayaran biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan lalu lintas bekerja sama dengan rumah sakit di Provinsi Sultra.

Adapun jumlah dana santunan yang harus diberikan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas, yaitu korban luka-luka maksimal Rp 20 juta dan biaya P3K Rp 1 juta, dana santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta, dana santunan meninggal dunia Rp 50 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 4 juta.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan