Pelayanan Pemda Bombana Masuk Zona Merah

  • Bagikan
Penyerahan hasil penilaian standar kepatuhan pelayanan publik kepada Pemda Kabupaten Bombana, Senin (5/2/2018). (Foto: Rustan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana, masuk daftar zona merah kategori tingkat kepatuhan pelayanan terendah terhadap publik di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Predikat tersebut berdasarkan hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sultra terhadap sejumlah pelayanan publik yang ada di Kabupaten Bombana.

“Penilaian ini dilakukan pada bulan Mei hingga Juli 2017 lalu terhadap 12 OPD penyelenggara layanan publik, yakni Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, Dinas PU dan Tata Ruang, DPM PTSP,  Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Disperindag  Kop dan UMKM, Dinas Pertanian, Dinas Trasmigrasi dan Dinas Sosial,” ujar Kepala Perwakilan ORI Sultra, Ahmad Rustan melalui siaran persnya, Senin (5/2/2018).

Rustan menambahkan, berdasarkan penilaian tersebut, Ombudsman berharap ada perbaikan yang nyata dengan menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik serta melengkapi komponen standar pelayanan publik.

“Bombana sudah tahun ketiga dilakukan penilaian dan belum berhasil keluar dari zona merah. Untuk itu Bupati Bombana dan jajarannya harus melakukan pembenahan layanan publik yang saat ini sudah memperihatinkan. Sebagai contoh, Dishub pada penilaian 2016 lalu, masuk pada zona hijau dan penilaian pada 2017 turun pada zona merah. Sementara beberapa OPD lainnya tdk bergerak untuk keluar dr zona merah,” jelasnya.

Menurut dia, membangun penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, sangat dipengaruhi oleh beberapa hal.

“Ketersediaan anggaran, penempatan pejabat yang sesuai dengan kompetensinya termasuk didalamnya adalah petugas layanan, sarana dan prasarana pendukung  yang memadai,” kata Rustan.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan