Pelayanan Publik Pemprov Sultra Raih Kategori Zona Hijau

  • Bagikan
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengikuti peluncuran laporan tahunan secara virtual oleh Ombudsman RI, di Rujab Gubernur (Foto: Ist)
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengikuti peluncuran laporan tahunan secara virtual oleh Ombudsman RI, di Rujab Gubernur (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperoleh predikat kepatuhan tertinggi dengan nilai 85,65 atau masuk zona hijau terkait pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Atas pencapaian itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi menyampaikan terima kasihnya kepada Ombudsman RI atas dukungannya dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pelayanan publik yang prima dan berkualitas.

“Dalam rangka meningkatkan kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sultra kami telah menghibahkan tanah dan bangunan milik Pemerintah Provinsi Sultra kepada Ombudsman RI untuk digunakan sebagai kantor perwakilan Ombudmsan RI di Sultra,” ujarnya saat menyampaikan testimoni pada Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2020 yang digelar secara virtual dari Jakarta, Senin (8/2/2021).

Meski demikian, Ali Mazi berharap agar Ombudsman terus mengawal pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pemberantasan, dan pencegahan maladministrasi serta korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty menyampaikan, laporan masyarakat setiap tahun relatif masih stabil, meskipun jumlah rekomendasi menurun tajam. Hal ini dikarenakan laporan diselesaikan sebelum tahap rekomendasi, melalui skema tindakan korektif berdasarkan hasil akhir pemeriksaan laporan.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih yang memaparkan ringkasan laporan tahunan tersebut mengemukakan, informasi dalam laporan tahunan mencakup antara lain, jumlah dan macam laporan yang ditrerima dan ditangani.

Selanjutnya, mengenai pejabat/instansi yang tidak bersedia memenuhi permintaan/melaksanakan rekomendasi, pejabat/instansi yang lalai melakukan pemeriksanaan terhadap pejabat yang dilaporkan oleh masyarakat, dan pembelaan diri pejabat/instansi yang mendapatkan laporan.

Dalam laporan itu termasuk pula jumlah dan macam laporan yang ditolak untuk diperiksa, laporan keuangan, serta laporan kegiatan yang sudah dan belum terlaksana.

Pada Tahun 2020, Ombudsman RI telah menerima laporan/pengaduan masyarakat yang tekait dengan penyelenggaraan pelayanan publik sebanyaak 7.204 laporan, yang terdiri dari 6.522 laporan reguler, 559 respon cepat, dan 123 investigasi atas prakarsa sendiri.

Jumlah konsultasi non laporan dari masyarakat kepada Ombudsman juga meningkat hingga 99,2 persen dibanding tahun sebelumnya. Hal ini memperlihatkan bahwa masyarakat mulai memiliki kesadaran untuk lebih berani menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang dialami secara langsung kepada instansi terlapor, dengan terlebih dahulu meminta saran dari Ombudsman.

Sementara itu, dalam sambutannya Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pelayanan publik adalah wajah konkrit kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Negara disebutkan hadir jika mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, yang cepat, yang profesional dan berkeadilan. Mewujudkan pelayanan publik yang prima memerlukan ikhtiar yang berkelanjutan, memerlukan transformasi sistem, membutuhkan tata kelola dari budaya senang dilayani menjadi budaya melayani,” jelasnya.

Presiden menegaskan, Indonesia punya kerja besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi, yang selama ini kaku dan terjebak kepada hal-hal bersifat prosedural dan bersifat administrative.

Presiden juga mengapresiasi kinerja Ombudsman yang selama ini terus mengawal dan mengawasi jalannya pelayanan publik di Indonesia. Selama ini, Ombudsman sudah mengawasi pelayanan publik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelayanan publik yang dilakukan BUMN maupun badan swasta serta perorangan yang ditunjuk untuk mengadakan pelayanan publik tertentu.

Ombudsman dibentuk berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang fungsi utamanya adalah penyelesaian laporan masyarakat dan mencegah maladministrasi.

Penyelesaian laporan masyarakat ditujukan sebagai upaya responsif dan kuratif atas pelayanan publik oleh penyelenggara. Sedangkan, pencegahan merupakan upaya preventif kemungkinan terjadi atau berulangnya maladministrasi. (B)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan