Peleburan TKBM Bungkutoko Ilegal, Oknum Pelaku akan Dilayangkan Somasi

  • Bagikan
Sekretaris TKBM Tunas Bangsa Mandiri Syarifuddin (tengah) bersama puluhan Mandor. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Sekretaris TKBM Tunas Bangsa Mandiri Syarifuddin (tengah) bersama puluhan Mandor. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Peleburan dua Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Terminal Peti Kemas Kendari New Port Bungkutoko yang dilakukan beberapa buruh yang mengatasnamakan TKBM Tunas Bangsa Mandiri dianggap sebagai tindakan ilegal. Pelaku bakal di somasi.

Kedua TKBM yang dilebur tersebut adalah TKBM Tunas Bangsa Mandiri dan TKBM Karya Bahari. Kedua TKBM ini sedang berseteru dan sedang menjalani proses bidding oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Peleburan kedua TKBM tersebut melalui rapat anggota luar biasa (RAT) pada Kamis, 13 Januari 2022, dan menyepakati Fery sebagai Ketua Koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang baru.

Namun tindakan peleburan yang dilakukan tersebut dianggap sebagai tindakan ilegal dan telah mencederai nama koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri. Pasalnya, oknum-oknum yang telah membuat kesepakatan dan pemufakatan secara sepihak tersebut merupakan orang-orang atau anggota TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang telah dipecat oleh pengurus inti sebelumnya.

“Perlu kami klarifikasi bahwa terkait hasil rapat yang dilakukan oleh anggota luar biasa yang diberitakan dibeberapa media terkait adanya persetujuan antara Tunas Bangsa Mandiri dan Karya Bahari yang mengatasnamakan Tunas Bangsa Mandiri, itu tidak benar. Perlu diketahui bahwa yang melakukan persetujuan atau peleburan itu merupakan orang-orang yang sudah kami berhentikan jauh sebelum ini,” ungkap Sekertaris TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Syarifuddin, saat menggelegar konferensi pers didampingi puluhan Mandor di Kendari, Jumat (14/1/2022).

Syarifuddin menjelaskan, secara kelembagaan koperasi dan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/RT) koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri semestinya orang-orang yang berhak melakukan rapat anggota luar biasa (RAT) adalah pengurus yang terdaftar secara resmi di buku keanggotaan dan ada mekanisme-mekanisme yang harus dipenuhi, misalnya salah satunya minimal 1/5 dari keseluruhan total anggota yakni 120 anggota.

“Kemudian syarat lainnya, panitia RAT harus menyurat kepada pengurus yang sah, dan menunggu surat balasan, ketika tidak ada balasan bisa saja dilakukan tetapi harus kuorum, berarti dari total anggota minimal harus dihadiri oleh 1/5 anggota atau 30 orang dari jumlah anggota yang terdapat dalam buku daftar anggota secara resmi,” tegasnya.

Namun anehnya, lanjut dia, orang-orang yang memimpin jalannya rapat luar biasa dan melakukan persetujuan itu adalah orang-orang atau anggota TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang sudah diberhentikan sejak 29 Maret 2021 lalu.

“Pelaku yang memimpin rapat luar biasa itu yakni Pak Mudatsir. Dia sudah kita berhentikan keanggotaannya sejak Maret 2021 lalu, termasuk juga ketua yang terpilih (Fery, red) juga merupakan anggota yang sudah kita berhentikan, bahkan mereka juga saat diberhentikan sudah menggugat di PTUN tapi ditolak, artinya pemberhentian itu sah,” ucapnya.

Untuk itu, dia menegaskan, karena tindakan persetujuan sepihak oleh orang-orang tersebut pihaknya akan mengambil langkah hukum mensomasi orang-orang yang telah mencedarai koperasi TKBM Tunas Bangsa Mandiri secara kelembagaan.

Khawatirnya, jangan sampai ada implikasi dari tindakan oknum tidak bertanggung jawab itu terhadap proses bidding, memperkeruh proses bidding yang sedang dilakukan oleh pemerintah.

“Jadi kita akan ambil tindakan hukum akan melayangkan surat somasi kepada pelaku-pelaku yang melakukan persetujuan itu karena itu ilegal,” tegasnya kembali.

Syarifuddin juga berharap kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat yang sudah diberikan kewenangan untuk melakukan proses bidding bisa menyelesaian sengketa TKBM di Bungkutoko dengan segera mengumumkan hasil proses bidding siapa pun pemenangnya.

“Kami juga dari TKBM Tunas Bangsa Mandiri berharap kepada pemerintah provinsi, seyogianya panitia bidding agar segera mengumumkan hasil proses bidding siapa pun pemenangnya, tidak harus kami, agar bisa menyelesaikan polemik dan konflik di sana (TKBM Bungkutoko), karena selama ini tidak segera diumumkan permasalahan ini akan terus bergulir seakan-akan ini ada masalah besar,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan