Peluang Kelulusan CPNS dari Bobot Nilai SKB

  • Bagikan
Bobot nilai SKB CPNS 2018 (Foto: tribunnews.com)
Bobot nilai SKB CPNS 2018 (Foto: tribunnews.com)

SULTRAKINI.COM: Tahap terakhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan kini tengah berjalan di sejumlah daerah. Seleksi tahap ini harus dilalui para pelamar setelah seleksi adminitrasi dan seleksi kompetensi dasar (SKD).

Para peserta yang mengikuti tes SKB di masing-masing instansi telah memenuhi nilai kumulatif dan sistem penilaian baru berdasarkan Permenpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi CPNS 2018.

Proses seleksi CPNS, nilai kumulatif SKD memiliki bobot 40 persen dari keseluruhan penilaian.  Sedangkan SKB, indikator penilaian tergantung dari  bidang yang dipilih sehingga tidak ada standar universal untuk setiap CPNS. Penilaian SKB punya andil 60 persen untuk menentukan layak tidaknya CPNS dinyatakan lulus.

Dikutip dari situs BKN pada Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, Pasal 6 ayat 2, peserta SKB berkompetisi pada kelompok tes masing-masing. Lalu, peserta pada kelompok kedua berkompetisi mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi fomasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.

Untuk seleksi CPNS 2018, pemerintah membuka 238.015 lowongan baik di tingkat pusat maupun daerah. Di instansi pusat setidaknya ada 51.271 posisi yang diperebutkan di 76 kementerian/lembaga. Sementara itu, sisanya 186.744 adalah posisi CPNS di 525 instansi daerah.

Berdasarkan data terbaru situs BKN, per Senin (3/12/2018) pukul 14.00 WIB, baru 446 instansi pemerintahan telah memverifikasi dan memvalidasi (verval) hasil SKD CPNS untuk mengikuti seleksi SKB.

Dengan rincian, 70 intansi kementerian/lembaga di tingkat pusat, dan sisanya adalah di tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

(Baca: Baru 446 Instansi Gelar SKB CPNS 2018)

Kemudian tes SKB dibedakan berdasarkan jabatan atau formasi yang dipilih peserta. Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan,  memberi contoh, jabatan fungsional tertentu dan jabatan pelaksana.

Untuk jabatan fungsional tertentu misalnya sebagai pranata humas maka soal yang akan keluar dalam SKB akan terkait dengan jenis pekerjaan sebagai humas.

“Formasi dibagi dua dari sistem kami, jabatan fungsional tertentu dan jabatan pelaksana. Misalnya, untuk jabatan fungsional tertentu pranata humas (soal) dijelaskan pekerjaan seperti apa, sisi humas apa yang dilakukan,” ujar Ridwan.

Kemudian, contoh untuk jabatan pelaksana adalah analisis akuntan kinerja. Maka contoh soal yang akan diujikan terkait cara mengatur kinerja.

“Kalau jabatan pelaksanaan misalnya analisis akuntan kinerja itu pasti tentang mengukur kinerja. Jadi (kisi-kisi soal) kawinkan saja nama jabatan dan kegiatan apa yang ada dengan informasi tugas,” lanjut Ridwan.

Sumber: CNNIndonesia dan Detik.com

Laporan: Hartia

  • Bagikan