Pemalak Di Kendari Beach Berhasil Dibekuk Polisi, Dijerat UU Berlapis 10 Tahun Penjara 

  • Bagikan
Kapolsek Kemaraya menunjukkan barang bukti hasil penangkapan tindak pidana penikaman seorang wanita di Tambat Labu. ( Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 
Kapolsek Kemaraya menunjukkan barang bukti hasil penangkapan tindak pidana penikaman seorang wanita di Tambat Labu. ( Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya berhasil meringkus dua orang pelaku pemalakan yang berujung penikaman terhadap seorang wanita bernama Laila (22), di kawasan Tambat Labuh, Teluk Kendari By Pass, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, pada Minggu (11/4/2021) lalu.

Dari hasil interogasi kepolisian, diketahui dua orang pelaku bernama Mundu (22) dan seorang rekanya Dimas yang merupakan seorang residivis. Keduanya berhasil ditangkap di sebuah kos yang berada di sekitaran MTQ pada Selasa, (13 April 2021) sekira pukul 10:00 Wita.

Kepala Polsek (Kapolsek) Kemaraya, IPTU Ridwan menuturkan, pelaku menikam korban akibat kesal tidak diberikan uang pembeli minuman keras (Miras).

“Tersangka menghampiri korban yang sedang duduk-duduk bersama seorang temannya, lalu memajaki mereka. Pada saat itu pelaku Mundu sudah dalam pengaruh alkohol, dimana sebelumya telah melakukan Miras,” ungkap IPTU Ridwan, Rabu (14/4/2021).

Melihat salah satu pelaku mengeluarkan sebilah badik dari pinggangnya ,teman korban yang panik saat itu langsung teriak meminta tolong.

“Tak tanggung- tanggung pelaku yang memegang sebilah badik langsung menikam korban sebanyak dua kali di pinggang bagian kiri. Setelah itu tersangka langsung kabur meninggalkan TKP,” ujarnya.

IPTU Ridwan mengatakan pelaku bernama Dimas sudah melakukan aksi begal sebanyak tiga kali dan kali ini baru tertangkap.

Korban yang terluka saat itu langsung dilarikan ke RS Santa Ana untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan.

“Saat ini korban sudah berangsur membaik dan sudah kembali dirumahnya,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan dari tangan pelaku diantaranya, sebuah badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya ke dua pelaku akan di jerat Undang-undang berlapis dan undang-undang darurat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 335 ayat 1 dengan hukuman 10 tahun penjara. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan