Pemalsu Suket Dapat Dipidana 6 Tahun Penjara

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ditemukannya puluhan surat keterangan (suket) perekaman E-KTP palsu, membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kendari mulai melakukan penelusuran terhadap pemalsuan tersebut. Untuk itu, pihak Panwaslu Kota Kendari melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Hal tersebut dikatakan Anggota Panwaslu Kota Kendari, Joko Purnomo, Rabu (30/11/2016).

Ia mengatakan, jika ditemukan dan terbukti melakukan pemalsuan maka pelaku terancam hukuman pidana 6 tahun penjara. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2006 bab 12 tentang saksi pdana bagi pemalsu identitas maupun dokumen. 

Di Kelurahan Bungkutoko didapatkan 29 suket palsu dan di Kelurahan Abeli ditemukan 28 suket yang juga palsu. Untuk suket di Kelurahan Bungkutoko awalnya dikumpulkan ke PPS setempat oleh seorang Ketua RW. Sedangkan suket di Kelurahan Abeli diserahkan oleh beberapa orang ke pihak PPS saat masa tanggapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Kata Joko, untuk menelusuri pelaku pemalsuan, pihaknya akan memintai keterangan keseluruhan orang yang menyerahkan suket dan nama yang terdapat di dalam suket tersebut. “Kita akan panggil mereka yang ada di suket ini dan mereka yang menyerahkan ke PPS setempat. Dari mereka kita akan telusuri bagaimana suket ini bisa ada,” terangnya.

Untuk diketahui, suket palsu ini sendiri pertama kali ditemukan saat pihak KPUD Kota Kendari akan menginput NIK yang tertera di sejumlah suket ke dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih) mereka. Namun, NIK tersebut terdeteksi telah dimiliki oleh orang lain. Pihak Disdukcapil Kota Kendari yang berwenang mengeluarkan suket juga membantah jika suket tersebut dikeluarkan mereka. Sebab stempel, tanda tangan, nomor suket, dan barcode yang ada pada suket telah dipalsukan.

Reporter: Didul Interisti

  • Bagikan