Pemasangan APK di Koltim Banyak Melanggar

  • Bagikan
Ilustrasi APK di Kabupaten Kolaka Timur. (Foto: Hasrianty/SULTRAKINI.COM)
Ilustrasi APK di Kabupaten Kolaka Timur. (Foto: Hasrianty/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA TIMUR – Ketua Bawaslu Kolaka Timur (Koltim), Rusni Rakibe, mengungkapkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh pihak partai politik banyak melanggar ketertiban maupun aturan yang berlaku.

APK diketahui pihaknya banyak melanggar estetika terutama titik yang tidak ditentukan pemasangannya. Parahnya, tindakan demikian berkali-kali dilakukan dan ditegur melalui rapat koordinasi untuk segera ditertibkan, meski hingga kini belum ada APK diturunkan, salah satunya karena pihak eksekutor belum bergerak.

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan kepada parpol, segera menertibkan APK-nya, terlebih di tempat yang bukan direkomendasikan oleh KPU. APK banyak berserakan di tempat yang bukan ditentukan, salah satunya dipaku di pohon,” jelas Rusni kepada Sultrakini.com, Rabu (27/3/2019).

Menurutnya, rapat koordinasi bersama lembaga terkait berulang kali diadakan, yaitu bersama Kesbangpol, KPU, dan parpol. Namun hal tersebut tidak diindahkan.

“Kami berharap eksekutor segera bertindak, Bawaslu bukan domainnya bertindak. Tapi pihak Pemda untuk hal ini butuh money piro (uang berapa), uang makan, uang bensinlah, Bawaslu tidak sediakan itu,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Kolaka Timur, Rusni Rakibe. (Foto: Hasrianty/SULTRAKINI.COM)

Dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, Pasal 32 menyebutkan peserta pemilu bisa mencetak dan memasang APK, berupa baliho, billboard atau videotron, spanduk dan umbul-umbul dengan ketentuan ukuran tertentu. Termasuk mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.

APK tersebut paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu.

Terkait pemasangan APK, di PKPU juga diatur untuk tidak dipasang di tempat ibadah, termasuk halaman; rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; jalan bebas hambatan; lembaga pendidikan; taman dan pepohonan, serta lainnya.

Selain itu, APK harus diturunkan atau dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat sehari sebelum hari pemungutan suara.

Laporan: Hasrianty&Wulandari
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan