Pembajak Berkuasa, Premium “Tercecer” di Jalanan Kota Kendari

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Tribunkaltim)

Pernah menonton film koboi? Aksi-aksi mereka sangat seru, saling kejar dan tembak tanpa aturan mewarnai tema-tema film yang menggambarkan realitas hidup sekelompok manusia suatu ketika di peradaban bumi sebelah barat. Itu dulu.

Koboi (cowboy), saat ini lebih sering dilekatkan pada perilaku sembrono atau mengabaikan risiko potensial, tidak bertanggung jawab atau melakukan pekerjaan berbahaya dengan tidak hati-hati.

Seolah bebas, tanpa aturan begitu kira-kira yang terjadi dalam potret bahan bakar Premium hari ini di Kota Kendari. Bayangkan, di sepanjang ruas jalan Kota Kendari sepanjang 331 kilometer (data BPS Sultra), sangat mudah menemukan warga yang memperjualbelikan Premium dalam kemasan botol. Kalau saja di setiap kilometer terdapat 10 orang pedagang eceran bensin botol, bisa diperkirakan di dalam Kota Kendari sedikitnya terdapat 3.310 orang pedagang bensin eceran.

Bahan bakar Premium adalah bahan bakar bersubsidi yang pengadaan dan distribusinya diatur secara ketat. Ujung tombak pelayanan sebenarnya adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Di Kendari tidak. Banyak “saingan” Pertamina di pinggir jalan, bedanya mereka menjajakan Premium dalam kemasan botol maupun jerigen. Harganya tidak main-main, 10 ribu rupiah per botol!

Ya, bahan bakar Premium sudah lama dibajak di Kendari. Pelakunya terang-terangan, leluasa bergerak mengejek sederet lembaga negara yang harusnya mengawasi peredaran barang bersubsidi itu, termasuk aparat penegak hukum.

Tidak ada aturan yang membenarkan tindakan para pembajak Premium, tapi kenapa pemerintah termasuk aparat begitu permisif? Jika pertimbangannya hanya karena rasa kasihan untuk memberi ruang kepada mereka untuk mencari nafkah, sepertinya aparat penegak hukum juga harus mempertimbangkan untuk berhenti menangkap para pengedar narkoba. Toh mereka juga hanya berusaha mencari nafkah.

Pertamina tegas melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Intinya, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli BBM di SPBU, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual di tempat lain adalah perbuatan melanggar hukum. Intinya siapa pun berhak membeli BBM di SPBU, asalkan tidak untuk dijual kembali.

Apa yang terjadi di Kota Kendari sangat mencolok mata, pedagang eceran bertebaran di mana-mana tanpa pernah mendapat teguran apalagi sanksi.

Mereka memperoleh Premium dari SPBU dengan berbagai cara dan siasat. Awalnya menggunakan jerigen secara sembunyi-sembunyi ataupun terang-terangan. Karena muncul larangan pengisian BBM menggunakan jerigen, merekapun memutar otak. Modus terbaru adalah menggunakan sepeda motor jenis tertentu berkapasitas tangki besar (hingga 15 liter). Aksi mereka bisa dilakukan berulang-ulang saat Premium tersedia. “Bisa isi 2 sampai 3 kali pak,” jelas seorang pria yang ditemui saat antre Premium di sebuah SPBU di Kawasan Anduonohu, Kota Kendari. Uniknya, di SPBU dimaksud, terpampang tulisan mencolok di DILARANG MENGISI BERULANG-ULANG. Mereka seolah tidak teridentifikasi oleh pihak SPBU, dilayani tanpa ditegur layaknya pengguna premium lainnya.

Dengan begitu, 1 buah motor semacam itu bisa menguasai jatah Premium 30 sampai 45 liter setiap hari. Jika kita kembali ke kalkulasi jumlah pedagang eceran Kota Kendari yang berjumlah 3.310, jika masing-masing menguasai 30 liter Premium saja dalam sehari, jumlah Premium yang tersedot oleh mereka akan mencapai jumlah yang fantastis.

Oknum masyarakat pedagang ilegal Premium merasa mendapat kesempatan untuk meraup keuntungan berdagang dari pengawasan yang lemah, sementara masyarakat pengguna Premium terpaksa harus membeli dari mereka lantaran sudah tidak mendapat jatah Premium di SPBU yang hanya dalam hitungan jam sudah habis.

“Kami tidak punya waktu untuk antre, jadi terpaksa selalu membeli eceran. Jarang sekali dapat bensin di SPBU, karena saat libur SPBU tidak menjual bensin (premium),” keluh seorang warga yang mengaku bekerja sebagai PNS di SPBU Tapak Kuda beberapa waktu lalu.

Mengapa tidak ditindak? Pertanyaan ini tentu saja harus dilontarkan, karena selain jelas melanggar aturan, tindakan memperjuabelikan BBM tanpa hak ini tidak aman karena merupakan bahan yang sangat mudah terbakar. Lihat saja betapa tinggi tingkat keamanan yang diberlakukan di SPBU, mulai dari larangan merokok dan bahkan larangan menggunakan telepon genggam jelas tertera.

Aparat berwenang tentu bisa melakukan tindakan tegas atas pelanggaran ini. Tidak perlu pengaduan tentu saja, karena ini jelas termasuk delik biasa sebab melanggar ketentuan peredaran barang bersubsidi. Delik biasa ini adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.

Fenomena terakhir, sejumlah pembajak Premium melengkapi fasilitas penjualannya dengan mesin pompa mirip Pertamina, namanya pun Pertamini. Plesetan nama yang kreatif, karena seolah memposisikan diri mereka tak jauh dari Pertamina. 11-12 lah.

Berlagak SPBU, mereka melayani pembelinya dengan meteran digital dan selang lengkap dengan nozzle. Namanya memang berembel-embel mini, tapi harganya jangan harap mini. Biasanya ada juga pertamini yang berusaha menarik perhatian pembeli dengan memasang harga sedikit-sedikit lebih miring dari harga pedagang botolan.

Bisnis ini terus berkembang, karena mesin pertamini terus dijajakan oleh produsen melalui berbagai cara. Termasuk dengan skema cicilan melalui penjualan online. Luar biasa sekali. Produsen di Pulau Jawa misalnya, menawarkan mesin pompa pertamini digital 2 nozzle dengan harga 10 juta rupiah, sementara untuk jenis manual dengan 1 nozzle ditawarkan 5 juta rupiah.

Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, kegiatan usaha hilir dilaksanakan oleh badan usaha yang telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Menteri dan diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan. Dapat diambil kesimpulan bahwa yang dapat melaksanakan kegiatan usaha pembelian, penyimpanan, dan penjualan BBM harus berbentuk badan usaha, bukan perorangan.

Pada dasarnya kegiatan usaha pertamini, jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

Setiap orang yang melakukan:

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

Di beberapa kesempatan pihak Pertamina telah menegaskan bahwa mereka yang menjalankan bisnis pertamini dianggap ilegal karena tidak memiliki izin. Selain itu, ditekankan pula bahwa antara Pertamina dan pertamini tidak ada hubungan bisnis sama sekali.

Wianda Pusponegoro, Vice President Corporate Communication Pertamina, dalam artikel Pertamina Tak Bisa Tindak Pertamini, menegaskan, penjual BBM eceran (Pertamini) bukan menjadi bagian bisnis Pertamina. Pasalnya, kegiatan tersebut ilegal dan tidak mendapat izin Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Diakui atau tidak, maraknya pedagang eceran ilegal bahan bakar ini adalah anomali dari wajah hukum kita saat ini. Pemerintah dan aparat keamanan sangat permisif dan cenderung tidak mempersoalkan. Padahal dibanding kepentingan ekonomi segelintir pedagang itu, masih lebih banyak masyarakat yang dirugikan karena mereka berhak menikmati bahan bakar bersubsidi itu.

Bagaimana melawan pembajakan Premium di Kota Kendari dan termasuk kota-kota lainnya di Sultra? Selain menunggu tindakan tegas aparat penegak hukum, lembaga yang memiliki otoritas distribusi harus serius mempersempit ruang gerak para pelaku. Pihak SPBU misalnya tidak perlu basa-basi dipaksa melakukan pendataan, pemasangan CCTV dan sebagainya, karena toh para pelaku yang menyedot Premium di SPBU sangat mudah dikenali.

Euforia dan pesta pora para pembajak harus segera dihentikan. Secara politik tindakan tegas masih dalam koridor langkah yang populis karena menyangkut kepentingan masyarakat Kota Kendari yang lebih banyak.

Sekadar mengingatkan, ini adalah kesempatan besar bagi Wali Kota Kendari untuk tampil merebut gelar The First Class Major. Atau warga Kota Kendari harus memilih wali kota baru pada pemilihan wali kota mendatang. Bagaimana Kak Sul?

Penulis: AS. Amir

  • Bagikan