Pembangunan 4 Kantor SKPD Koltim Terbengkalai, Jaksa Belum Temukan Korupsi ?

  • Bagikan
Kondisi empat bangunan kantor SKPD lingkup Pemda Koltim kini kondisi semakin memprihatinkan.Foto: Sumardin/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Proyek pembangunan 4 kantor Satuan Kantor Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur ( Koltim), hingga kini masih terkatung – katung penyelesaiannya.

 

Empat instansi pemerintahan yang dianggarkan melalui APBD Koltim 2014 itu, yakni Dinas Pekerjaan Umum bernilai kontrak Rp2 miliar lebih. Sedangkan BPMPD, Diknas dan Dinas Kesehatan masing – masing dialokasikan berkisar Rp1,8 miliar.

 

Terkatung katungnya penyelesaian empat bangunan itu, yang terletak di kompleks perkantoran bupati Koltim di Desa Lalinggato. Sejak tahun 2015, pihak Kejaksaan Negeri Kolaka telah melakukan pengumpulan dan keterangan bahkan telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun, perkembannya kini penyidik belum menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab.

 

Padahal dari hasil pemeriksaan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014, telah menemukan kerugian keuangan negara atas kelebihan pembayaran yang tak sesuai volume pekerjaan dalam dokumen perjanjian kontrak kerja.

 

Sejumlah sumber menyebutkan, dari hasil temuan pihak BPK, rupanya Dinas Pekerjaan Umum terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp200 juta lebih. Sementara Diknas, BPMPD dan Dinas Kesehatan jumlahnya rata – rata berkisar Rp 100 juta lebih.

 

Terkait hal itu, Kasintel Kajari Kolaka, Karimuddin saat dikonfirmasi membenarkan bila pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap empat proyek pembangunan kantor SKPD tersebut.

 

\”Penanganan kini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sejauh mana perkembangannya itu sudah di bagian Pidsus,\” ujar Karimuddin ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/05/2016).

 

Untuk mengetahui perkembangan penanganan empat proyek pembangunan kantor itu yang kini kondisi fisiknya mulai terjadi keretakan di sejumlah titik pada dinding dan bahkan sejumlah permukaan lantai ruangan tampak ambles.

 

Kasipidsus Kejari Kolaka, Abd Salam mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan memanggil sejumlah pihak.

 

\”Kami masih lakukan pengembangan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dalam proyek tersebut. Termasuk menuggu hitungan kerugian dari pihak SKPD masing-masing,\” terang Abd Salam ditemui di kantornya.

 

Hanya saja, kata mantan Kasi Pidum Kajari Pasarwajo ini, bahwa terkait kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan terhadap empat kantor SKPD itu mulai dikembalikan masing-masing kontraktor.

 

\”Seperti kontraktor yang mengerjakan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dikabarkan mulai mengembalikan kelebihan pembayaran. Tapi bukti setorannya belum diserahkan ke penyidik,\” tutur Abd Salam.

 

Ketika ditanya apakah pengembalian dana itu, secara otomatis penanganan kasusnya dihentikan.

 

\”Kita lihat saja perkembangannya apakah dananya tuntas dikembalikan atau tidak. Ya kalau tidak dikembalikan berarti ada kerugian keuangan negara disitu,\” terannya lagi.

 

Untuk diketahui, tentang adanya kelebihan pembayaran karena ditemukan sejumlah item pekerjaan tidak dilaksanakan. Diantaranya, saluran pembungan air, pengadaan jaringan kabel aifon termasuk spesikasi material yang dinilai tak memenuhi standar.

 

Pantauan SULTRAKINI.COM di kompleks perkantoran Pemda Koltim. Tampak empat bangunan kantor yang didesain dua lantai itu, kini kondisi bangunannya mulai rusak. Bahkan ditumbuhi rumput liar. Kerusakan itu, diantaranya sejumlah titik pada dinding bangunan retak, sejumlah lantai ruangan ambles, tangga beton menuju lantai dua mulai terkadi patahan.

 

Tentang pengembalian dana kelebihan pembayaran ke kas negara. Pihak BPK pun merekomendasikan. Namun proses itu hanya berlaku selama enam bulan paska serah terima pekerjaan.

 

Dengan begitu, menilik dokumen kontrak penyelesaian pekerjaan terhadap empat kantor itu, yang berakhir 29 Desember 2014. Artinya bila ditemukan kelebihan pembayaran seharusnya sudah tuntas disetor ke kas negara paling lambat Juni 2015 lalu. Namun, faktanya proses pengembalian itu belum rampung.

 

Kini kondisi empat kantor kian memprihatinkan. Pada APBD Koltim tahun 2015 lalu sempat dianggarkan untuk kelanjutan penyelesaian pekerjaan pada bangunan lantai dua. Namun dikabarkan para rekanan tak berani melirik proyek lanjutan empat bangunan kantor itu karena tingginya resiko amruknya konstruksi bangunan.

 

Dilain sisi, ketentuan rehap bangunan pemerintah dapat dilakukan setelah usia bangunan berusia 15 tahun. Sementara empat kantor SKPD itu baru menjelang 2 tahun dihitung masa kontrak kerja pada tahun 2014.

 

\”Sebenarnya kalau melihat kondisi fisik empat bangunan itu sudah tidak layak diteruskan pembangunannya. Bahkan kalau mau dihitung kerusakannya itu sudah bisa masuk total lose,\” kata Ketua LSM Prangkat Kolaka, Nasruddin Foker.

 

Menurut Nasruddin, bila Pemda Koltim memaksakan kelanjutan pembangunan empat kantor itu, sebaiknya konstruksinya dikaji ulang daya tahannya.

 

\”Harus dikaji dulu daya tahan konstruksinya. Jangan sampai akan membawa resiko yang lebih besar. Baik konsekwensi bertambahnya anggaran maupun terjadinya ambruknya sangat memungkinkan,\” tandas Nasruddin.

  • Bagikan