Pembangunan Breakwater di Kapota: Jika Terjadi Kerusakan Lingkungan, Pelaksana Wajib Pemulihkan Ekosistem Laut

  • Bagikan
Aktivitas proyek pembangunan breakwater di pantai Pulau Kapota, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi. (Foto: ist)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dugaan pengrusakan ekosistem laut dalam pembangunan breakwater atau pemecah gelombang di pantai Pulau Kapota, Kecamatan Wangi-wangi Selatan kini mendapatkan respon dari Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW), Sulawesi Tenggara.

Humas Balai Taman Nasional Wakatobi, Hendrawan mengatakan, lokasi pembangunan breakwater bukan merupakan zona inti taman nasional, namun merupakan zona pemanfaatan lokal.

“Zona tersebut dimungkinkan untuk dilakukan pembangunan strategis yang tidak terelakkan dengan mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS),” ujarnya, Jumat (17 Februari 2023).

(Baca: Pengerjaan Breakwater di Kapota Diduga Rusaki Lingkungan Taman Nasional Wakatobi)

Walaupun lokasi pembangunan berada di area PKS, jika terjadi kerusakan lingkungan di kawasan tersebut-pihak pelaksana atau perusahaan yang menangani proyek itu wajib melakukan pemulihan ekosistem laut yang telah rusak sebagaimana dalam dokumen perjanjian kerja sama tersebut.

Namun mengenai dugaan pihak kontraktor melakukan penampungan kubus beton di luar area PKS sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem laut, BTNW akan berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I guna peninjauan lokasi pekerjaan.

Selain itu, kata Hendrawan, mengenai analisis dampak kerusakan menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara selaku yang mengeluarkan dokumen Amdal.

Terkait Amdal tersebut, lanjutnya, perlu ada konfirmasi ke DLH Sultra.

Namun saat ditanya mengenai apakah pekerjaan tersebut telah memiliki dokumen AMDAL, ia meminta media untuk konfirmasi langsung ke DLH Sultra, karena merekalah yang mengeluarkan dokumen tersebut.

Diketahui, proyek pembangunan breakwater di pantai Pulau Kapota, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi dikerjakan oleh PT Mina Fajar Abadi dengan nilai kontrak Rp 55.192.422.000. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan