Pembangunan Pelabuhan PT PPT Diduga Melenceng dari Koordinat

  • Bagikan
Rapat pembahasan dugaan ketidaksesuaian izin pembangunan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI dengan pembangunan pelabuhan atau terminal khusus PT PPT di Kabupaten Konawe Utara, Sul

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Agenda pembahasan dugaan ketidaksesuaian izin pembangunan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI dengan pembangunan pelabuhan atau terminal khusus PT (Paramitha Persada Tama) PPT menuai kekecewaan dari pihak DPRD Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Pembahasan yang dijadwalkan masuk dalam rapat dengar pendapat pada Senin, 22 Januari 2018, terpaksa ditunda oleh dewan.

“Kami sangat kecewa, padahal semua anggota dewan sudah hadir, mereka (PT PPT dan Dinas Perhubungan) tak satupun yang hadir. Tidak ada juga pemberitahuan dari mereka,” terang Wakil Ketua II DPRD Konut, I Made Tarabuana selaku Pimpinan Sidang kepada SultraKini.Com, Senin (22/1/2018).

PT PPT dan Dinas Perhubungan sebelumnya mendapat undangan secara resmi oleh pihak dewan terkait persoalan itu. Sebab kata mereka, kunci pokok persoalan ini berada di perusahaan tersebut dan berbicara masalah jetty atau pelabuhan dibawah naungan Dinas Perhubungan Konut.

“Kita akan agendakan hearing minggu depan, jika mereka tidak hadir, kita akan undang lagi, hingga tiga kali tidak ada niat baik, kami akan menempuh jalur lain,” tegas I Made Tarabuana.

Lain halnya dengan Anggota Komisi II, Nuriadin. Dia berpandangan antara PT PPT dan Dinas Perhubungan Konut ada kongkalikong sehubungan pembangunan pelabuhan tersebut. “Ketidakhadiran PT Paramitha dan Dishub Konut ada apa? berarti ada permainan didalamnya,” ucap Nuriadin.

Diungkapkan Humas PT PPT, Andi, ketidakhadiran utusan perusahaan di rapat bersama dewan dikarenakan beberapa pertimbangan. Namun dia, tak merincikan pertimbangan yang dimaksud pihaknya.

Terkait dengan itu, koresponden SultraKini.Com masih menunggu konfirmasi dari PT PPT yang tak menghadirkan utusannya di rapat dugaan ketidaksesuaian izin pembangunan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI dengan pembangunan pelabuhan atau terminal khusus PT PPT.

Dampak ketidakhadiran keduanya dalam rapat, pertemuan itu sebatas mendengarkan penjelasan dari LSM Pemantau Lingkungan Hidup (Palhi) dan Lemebaga Pemerhati Tambang (Lempeta) selaku pelapor dugaan ketidaksesuaian izin pembangunan tersebut.

Ketua LSM Palhi, Alfian mengungkapkan lokasi pembangunan pelabuhan PT PPT diduga memasuk kawasan taman alam laut teluk Lasolo yang bertentangan dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 Ayat 1 dan 3. Selain itu, pembangunan diduga tanpa mengikuti koordinat penetapan lokasi dan izin pembangunan pelabuhan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.

Sementara itu, Ketua LSM Lempeta, Ashari menilai perusahaan tambang PT PPT telah melakukan pembohongan publik. Artinya, izin penetapan lokasi pembangunan pelabuhan tak sesuai dengan dikeluarkan kementerian.

“Fakta yang membuktikan berdasarkan titik koordinat di lapangan, tempat pembangunan pelabuhan PT Paramitha melenceng sejauh 400 meter dari izin yang telah diberikan oleh Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI,” kata Ashari.

Kata dia, merujuk Permenhub Nomor 20 Tahun 2017, jangankan 400 meter, satu meter saja melenceng dari lokasi yang ditetapkan sudah menyalahi aturan dan saksinya harus dicabut izinnya.

“Sehingga aktivitas yang selama ini dilakukan oleh PT Paramitha di pelabuhan tersebut bisa dikatakan ilegal, karena lokasi izin pembangunan yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub RI tidak sesuai dengan di lapangan,” tambah Ashari.

Laporan: Arifin Lapotende

  • Bagikan