Pembegal di Gunung Teletubies Buton Diringkus, Satu Perempuan 19 Tahun

  • Bagikan
Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga saat menunjukan barang bukti samurai yang digunakan tersangka begal. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)
Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga saat menunjukan barang bukti samurai yang digunakan tersangka begal. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Terduga pembekal yang beraksi di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton diringkus Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Buton bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau. Tersangka berjumlah empat orang tersebut tertangkap di Kota Baubau pada Minggu (8 Desember 2019).

Tersangka begal berinisial SI (29), LA (33), FF (18), dan IT (19) seorang perempuan, serta satu orang tersangka lain masih diamankan di Mapolres Baubau.

Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, menerangkan aksi begal terjadi di sekitaran Gunung Teletubies, Jalan poros Baubau-Pasarwajo pada Rabu (4 Desember 2019) lalu sekitar pukul 20.45 Wita. Korbannya adalah Mukhsin Kaharha dan Ira Nurfat Mentari.

Mukhsin dan Ira yang berboncengan motor tiba-tiba diberhentikan di sekitaran Gunung Teletubies orang para tersangka yang juga berboncengan. Korban melihat terdapat dua motor di depan korban, motor pertama berboncengan dua orang dan motor ke dua berboncengan tiga orang.

“Saat korban hendak melewati pelaku, pelaku yang berbonceng tiga atas nama SI (29) mengancam korban dengan menghunuskan senjata tajam jenis samurai ke arah korban,” terang Agung, Senin (9/12/2019).

Usai mengancam, tersangka mengambil tas korban, ponsel, dan dompet lalu melarikan diri menuju arah Baubau. Rupanya, tindak kriminal itu sudah diintai tersangka terhadap korban sejak dari Baubau.

“Pelaku mengikuti korban dan setelah ditempat sunyi barulah pelaku menghentikan kendaraan korbannya, tidak terjadi kontak fisik antara korban dan pelaku karena saat itu korban langsung memberikan apa yang diminta pelaku,” jelasnya.

Para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Buton untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka juga dikenakan Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan