Pemberhentian ASN Eselon II dan IV Tabrak Aturan, Bupati Wakatobi Diadukan Ke KASN

  • Bagikan
Seorang ASN yang di nonjob/staf analisis di Dinas perizinan dan penanaman modal Wakatobi Muhammad Agung (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Seorang ASN yang di nonjob/staf analisis di Dinas perizinan dan penanaman modal Wakatobi Muhammad Agung (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Bupati Wakatobi Haliana diadukan oleh sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) Pemda Wakatobi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena pemberhentian dan pengangkatan pejabat eselon II, III, dan IV dinilai cacat hukum.

Pemberhentian tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi nomor: 237 tanggal 3 Februari 2022, tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrasi pemerintah Kabupaten Wakatobi yang diduga melanggar sistem merit, dan SK Bupati Wakatobi nomor: 220 tanggal 17 Januari 2022 tersebut diatas, telah terjadi promosi, rotasi/mutasi, dan nonjob.

Salah seorang ASN yang di nonjob/Staff Analisis Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Wakatobi, Muhammad Agung mengatakan,  dalam pelantikan itu, Bupati Wakatobi melanggar peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tenang menejemen PNS, dan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Menurut Agung, seseorang di nonjob/jabatan analis ini, dikategorikan hukuman berat. Sehingga Bupati Wakatobi harus menunjukan dan membuktikan kesalahan apa yang dilakukan oleh orang-orang yang di nonjob.

“Semua yang di nonjon ini tidak pernah di tegur. Mereka tidak tau apa salahnya. Negara ini punya aturan, jangan bupati bertindak sewenang-wenang,” paparnya Kamis (24 Februari 2022).

Ia menegaskan, agar Bupati Wakatobi jangan main hukum sembarangan dalam mengambil keputusan.

“Khawatirnya karena kalau kita berani hukum sembarangan orang, apa kita siap untuk di hukum sembarangan oleh orang juga tampa di tahu kesalahannya,” ucapnya.

Agung berharap, kebijakan yang diambil oleh Bupati Wakatobi jangan sewenang-wenang mengambil kebijakan namun harus berdasarkan aturan, karena sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensil, bukan kerajaan.

Sebelumnya, Muhammad Agung menjabat Kepala Bidang Ketertiban di Satpo-PP Wakatobi. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan