Pemberhentian Perangkat Desa Kampo-kampo Langgar Aturan, DPRD Wakatobi Keluarkan Rekomendasi

  • Bagikan
RDP DPRD bersama Pemda Wakatobi sehubungan dengan pemberhentian sembilan perangkat Desa Kampo-kampo. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – DPRD Wakatobi, Sulawesi Tenggara mengelar Rapat Dengar Pendapat bersama Pemda Wakatobi dan pelaksana tugas kepala Desa Kampo-kampo, terkait pemberhentian sembilan perangkat desa, Rabu (6 April 2022).

RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Wakatobi Hamiruddin dan diikuti sejumlah anggota dewan, asisten I Sekretariat Daerah, kepala bidang pemerintah desa Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa, camat Binongko, serta Plt Kades Kampo-kampo Jaenu.

Kepala bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa Wakatobi, Masrudin mengatakan berdasarkan hasil kajian dan telaah, pemberhentian perangkat desa Kampo-kampo melanggar Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, serta Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Untuk itu pihaknya menyarankan pemberhentian perangkat desa oleh Plt Kades Kampo-kampo berdasarkan SK Nomor 01 Tahun 2022 perlu ditinjau dan dikaji ulang karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kesimpulan kami, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Kampo-kampo tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Hal senada juga diterangkan Camat Binongko, Wa Hafida bahwa Plt Kades Jaenu sempat mengkonsultasikan sembilan orang perangkat desa Kampo-kampo sebelum diberhentikan. Namun Jaenu tetap kukuh dengan keputusannya. Dia pun tidak menandatangani surat persetujuan pengangkatan dan pemberhentikan tersebut.

Alasan Jaenu memaksakan kehendaknya itu lantaran perangkat desanya tidak menghargai dan patuh terhadapnya. “Saya minta SPJ saja di bendahara tidak kasih, malah saya dikelabui. Administrasi di kantor saya tidak diberi,” ucapnya.

Meski keputusannya itu salah, Jaenu tetap tidak akan mencabut SK pemberhentian perangkat desa yang dikeluarkannya itu. Bahkan dia memilih diberhentikan dari jabatannya apabila surat ini tetap ingin dicabut.

Menanggapi persoalan itu, Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin mengatakan sebagai seorang pemimpin ketika mengambil keputusan harus berdasarkan aturan bukan perasaan. Sebab peraturan daerah yang dibentuk akan tidak ada artinya.

“Untuk apa lagi kita mau buat perda,” ujarnya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Wakatobi, Muhammad Ali menambahkan saat ini tidak ada lagi marwa pemerintah dimana, ada kepala desa yang melakukan kesalahan terhadap aturan namun tidak ada eksekusi. Bahkan rekomendasi dari Pemda sendiri tidak dijalankan oleh Plt Kades.

“Celaka ini kalau kita tidak patuh terhadap aturan. Dalam mengambil suatu keputusan jangan berdasarkan perasaan,” terangnya.

Politisi Partai Gerindra Erniwati Rasyid mengaku kades bukan anak buah bupati, sehingga Pemda tidak punya hak untuk mencabut SK pemberhentian dan pengangkatan pelaksana tugas itu.

Dari banyaknya tanggapan yang masuk, DPRD Wakatobi akhirnya melahirkan dua rekomendasi, yaitu Pemda Wakatobi harus patuh dan melakukan peraturan dari Permendagri maupun Perda yang ditetapkan bersama. Kedua, apabila Pemda belum mengambil langkah tegas hingga para perangkat desa yang diberhentikan telah dikembalikan, pihak dewan tidak akan membahas semua perda–baik itu APBD. (B)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan