Pembetonan di Pantai Sousu Wakatobi Dianggap Ancam Kelangsungan Pariwisata, Tidak Sesuai Kontrak Kerja?

  • Bagikan
Pekerjaan proyek di Pantai Sousu, Desa Matahora, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Bukan saja diduga tidak memiliki dokumen Analisis dampak lingkungan (AMDAL), proyek pembetonan di Pantai Sousu, Desa Matahora, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara juga diduga dikerjakan tidak sesuai kontrak kerja.

Dalam kontrak kerjanya, proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari itu dilakukan pembangunan pengaman pantai, berupa pemecah gelombang atau breakwater. Namun kontraktor pelaksananya justru membangun talud.

Pemecah gelombang seharusnya dibangun pada jarak tertentu dari garis pantai sebagai salah satu bentuk perlindungan pantai terhadap erosi dengan menghancurkan energi gelombang sebelum sampai ke pantai, sehingga terjadi endapan di belakang bangunan. Endapan ini dapat menghalangi transport sedimen sepanjang pantai.

Pengerjaan proyek di lapangan oleh PT Pinar Jaya Perkasa ini melakukan pengerukan di garis pantai untuk menyusun gugus beton.

Hal ini dinilai aktivis lingkungan sekaligus Ketua Badan Promosi Pariwisata (BPP) Wakatobi, Muhammad Saleh Hanan, bukan menjadi solusi dari abrasi pantai. Justru pembangunan talud tersebut akan meniadakan pantai yang ikut berdampak pada kelangsungan pariwisata bahari.

“Pembangunan taludnisasi pantai dan pariwisata pantai tidak bisa bersamaan berjalan,” ucapnya, Senin (7 November 2022).

Menurutnya, abrasi pantai terjadi bukan lantaran tidak adanya talud atau tanggul, melainkan sejumlah sebab yang dapat diidentifikasi. Menyangkut hal itu, Muhammad Saleh Hanan tidak secara detail menjelaskannya.

“Wisatawan tak mau datang kalau alam rusak, kalau terlalu banyak yang dibuat-buat di pantai, tapi bukit dan situs budaya lainnya,” ujarnya.

Menyangkut hal itu, pengawas lapangan proyek Adi mengaku pihaknya melakukan pekerjaan proyek tersebut sesuai gambar perencanaan yang diperoleh dari BWS Sulawesi IV Kendari.

Namun mengenai ketidaksesuaian kontrak dengan kontruksi yang dikerjakan, dirinya tidak menjelaskan dan menyuruh konfirmasi ke pihak BWS Sulawesi IV Kendari.

“Ketidaksesuaian antara kontrak dan konstruksi yang kami kerjakan silakan koordinasi ke kantor BWS bagian perencanaan,” sambung Adi.

Sementara itu Humas BWS Sulawesi IV Kendari, Rahmat masih enggan berkomentar ketika dihubungi melalui WhatsApp.

Untuk diketahui, proyek yang dikerjakan oleh PT Pinar Jaya Perkasa memiliki nilai kontrak Rp 18.167.149.000. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan