Pemda akan Diberikan Insentif Bila Realisasi PDN 40 Persen

  • Bagikan
Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Saiful Islam. (Foto: infopublik.id)

SULTRAKINI.COM: Pemerintah pusat akan memberikan insentif kepada pemerintah daerah (pemda) yang berhasil merealisasikan belanja Produk Dalam Negeri (PDN) sesuai aturan yang beraku.

Dilansir dari infopublik, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Saiful Islam menyampaikan, pemerintah akan memberikan dua insentif kepada pemda yang dapat menyalurkan dana untuk membeli produk PDN maupun hasil produksi para pelaku UMKM di wilayahnya masing-masing.

Adapun dua insentif tersebut yakni, memberikan Dana Insentif Daerah (DID) kepada Pemda yang berhasil memenuhi belanja PDN minimal 40 persen dari total pagu anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang dimiliki oleh suatu pemerintah daerah.

Kebijakan DID tengah diproses oleh Kementerian Keuangan untuk segera diimplementasikan di lapangan.

“Kita sedang upayakan kebijakan DID dapat segera dieksekusi oleh pemerintah,” kata Saiful.

Insentif kedua, adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki pendapatan dibawah Rp500 juta yang berusaha di pemerintah daerah terkait, akan dibebaskan pajak penghasilannya atau PPh.

“Pelaku usaha UMKM dibebaskan pajak penghasilan atau PPh,” kata Saiful, dilansir pada Selasa (31 Mei 2022).

Nantinya, pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan–atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak, dalam bentuk penghasilan berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.

Insentif ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada daerah terkait. Pemberian insentif ini sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKM) dalam rangka menyukseskan gerakan nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Memberikan insentif kepada daerah yang memenuhi aturan Inpres Nomor 2 Tahun 2022,” jelasnya.

Dalam memperkuat landasan hukum tersebut diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2022 terkait dengan perpajakan perdagangan melalui sistem elektronik yang bersinergi dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Saat ini sedang dibuatkan teknis pelaksanaannya,” tambah Saiful. (C)

Laporan : Elsa Claudia
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan