Pemda Buteng Ajukan 10 Ranperda

  • Bagikan
Wakil Bupati Buton Tengah (Buteng), La Ntau, saat menyerahkan ranperda kepada DPRD Buteng, Senin (11/2/2019). (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)
Wakil Bupati Buton Tengah (Buteng), La Ntau, saat menyerahkan ranperda kepada DPRD Buteng, Senin (11/2/2019). (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengajukan 10 Rancangan Peraturan Daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas, Senin (11/2/2019). Ranperda tersebut terdiri dari berbagai bidang dari keuangan dan administrasi Pemda Buteng, kesehatan, ekonomi, sosial kemasyarakatan hingga parawisata.

Adapun sepuluh ranperda tersebut, yakni Kawasan Tanpa Rokok, Satu Desa Satu Perawat, Pendidikan Baca Tulis Al-Quran, Rencana Induk Pengembangan Parawisata dan Tanda Daftar Usaha Parawisata (TDUPAR).

Selanjutnya, Ranperda Industri Kecil dan Menengah, Pajak Air Bawah Tanah, Retribusi Payanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buteng, Retribusi Izin Perpisahan, Retribusi Hasil Perkebunan (kopra dan jambu mete serta olahan hasil lainya).

Wakil Bupati Buteng, La Ntau, mengatakan kesepuluh ranperda tersebut sifatnya penting dan prioritas demi kemajuan Buteng kedepan.

Untuk itu, ia berharap, ranperda tersebut dapat diterima dan dibahas sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Harapan kita, kiranya dapat diterima untuk dibahas sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ketua DPRD Buteng, Adam, mengatakan dari sepuluh ranperda yang telah diajukan tersebut ada tiga ranperda yang belum memiliki fisik.

Ketiga Ranperda tersebut yakni, Ranperda Industri Kecil dan Menengah, Pajak Air Bawah Tanah dan Retribusi Hasil Perkebunan.

“kalau seandainya tidak dilengkapi, maka otomatis kami tidak akan bahas, tetapi yang lainnya sudah bisa dibahas, sesuai mekanisme yang ada,” pungkasnya

Laporan: Ali Tidar
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan