Pemda Buteng Polisikan Demonstran yang Merusak Aset Daerah

  • Bagikan
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Buton Tengah, Ahmat Sabir, Saat melaporkan Demonstran yang merusak aset daerah, (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Buton Tengah, Ahmat Sabir, Saat melaporkan Demonstran yang merusak aset daerah, (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Ahmat Sabir, melaporkan demonstran  yang merusak sejumlah aset daerah, Jumat (20/7/2018) kemarin. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jerah agar aksi demonstrasi berikutnya dilakukan secara damai.

Laporkan tersebut atas perusakan aset daerah di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Buteng, berupa pagar, tiga kursi, dan satu meja. Dengan kerugian diperkirakan kurang lebih Rp10 juta.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Lakudo, dan berharap diselesaikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” harapnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Kapolsek Lakudo, Iptu Hartoni, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

Untuk pengrusakan, lanjutnya, mereka akan dikenakan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana dua tahun penjara.

“Untuk sementara baru dua saksi yang kami periksa, dan kasus ini kami sudah limpahkan dan ditangani langsung oleh pihak Polres Bua Bau,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh SultraKini.com, Sabtu (21/7/2018).

Untuk diketahui, puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Barisan Sayap Kiri (BSK) yang merasa aspirasinya tidak ditanggapi serius, melakukan pengrusakan aset daerah di kantor dan Rujab Bupati Buteng.

Para demonstran menuntut:

1. Menolak kebijakan Bupati Buteng atas pemindahan lokasi upacara 17 Agustus 2018, diluar ibukota.

2. Menolak kebijakan Bupati Buteng yang menggilir perayaan Hari Ulang tahun (HUT) Buteng.

3. Mendesak Bupati Buton Tengah untuk menempati Rujab yang selama ini tidak difungsikan.

4. Mendesak DPRD Buteng memanggil bupati untuk meminta klarifikasi atas pelanggaran aturan ASN Nomor 5/2014 dan PP Nomor 53 Tahun 2010, yang menempatkan Kepala Dinas PU Buteng tanpa melalui proses lelang jabatan.

5. Mendesak DPRD Buteng untuk segera membentuk Pansus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang duakukan oleh Bupati.

Laporan: Ali Tidar
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan