Pemda Buteng Siapkan Rp 14 Miliar Untuk Gaji 13 dan THR

  • Bagikan
Plt Kepala Badan Keuangan Kabupaten Buteng, Hardianti. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM).
Plt Kepala Badan Keuangan Kabupaten Buteng, Hardianti. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menggelontorkan anggaran lebih dari Rp 14 miliar untuk membayarkan Gaji 13 dan tunjungan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) se-Kabupaten Buteng.

Pelaksana Jabatan Kepala Badan Keuangan Buteng, Hardianti, mengatakan THR dan Gaji 13 yang akan diterimakan PNS ini, tergantung besaran gaji pada April 2019 yang telah diterima.

“Muda-mudahan dalam waktu dekat ini kami sudah mulai bayarkan,” tuturnya saat dikonfirmaai oleh rekan media di ruang kerjanya, Senin (13/5/2019).

Dalam pencarian THR, lanjut Hardiati, terancam terlambat. Karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Pasal 10 ayat 2 menerangkan, bahwa untuk melakukan pecairan harus menggunakan Peraturan Daerah (Perda), sementara untuk mengeluarkan Perda membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Bisa-bisa para PNS tidak terima THR. Masalah ini bukan cuma Buteng saja, tapi di seluruh Indonesia,” lanjutnya

Hardianti berharap PP tersebut segera direfisi, sehingga pencairannya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yang hanya menggunakan Peraturan Bupati (Perbub).

“Karena tahun-tahun sebelumnya itu hanya menggunakan peraturan Bupati saja untuk pencairannya, dan muda-mudahan satu dua hari ini sudah informasinya, karena pencairannya sekitar tanggal-tanggal 15 ke atas,” pungkasnya.

Laporan: Ali Tidar
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan