Pemda Buton akan Isbat 1200 Pasutri

  • Bagikan
Sejumlah kepala desa/lurah dan camat serta Kepala Dinas saat mengikuti rapat membahas tentang pelaksaan isbat di Aula Kantor Bupati Buton, Senin (29/2/2016). (FOTO: LA ODE ALI/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton tahun ini bakal meng-isbat 1200 pasangan suami istri (Pasutri) yang belum memiliki kartu nikah. Hal itu sebagai tindak lanjut dari program Pemda, untuk meringankan beban masyarakat terutama yang kurang mampu.Wakil Bupati Buton, Drs. La Bakry mengatakan, anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut bersumber dari APBD 2016 sekitar Rp700 juta. Hal itu dilakukan sebagai salah satu syarat bagi anak, untuk mendapatkan akta kelahiran. Karena bila para orang tua memiliki akta nikah, maka akan berakibat pada anak mereka.\”Misalnya, untuk mendapatkan akta kelahiran harus terlebih dahulu orang tuanya punya akta nikah, sementara masih banyak masyarakat Buton yang belum punya buku nikah. Sehingga anak-anak itu belum bisa memperoleh hak untuk dapatkan akta kelahiran,\” katanya saat ditemui di Kantor Bupati Buton, usai melakukan rapat terkait hal itu, Senin (29/2/2016).Untuk proses isbatnya, lanjut pasangan Umar Samiun itu, belum bisa dipastikan. Sebab saat ini para pasutri itu baru akan dibagikan format untuk diisi, dan selanjutnya diserahkan ke pemerintah kemudian diajukan ke Pengadilan Agama Pasarwajo.\”Inikan data pasangan baru masuk, pasangan itu nanti harus melengkapi format yang dibagikan, misalnya seperti ada saksi saat dia menikah, ada saksi wali, kapan dia dinikahkan, lalu itu diajukan kepemerintah lalu kemudian ke Pengadilan Agama untuk mengikuti sidang isbat, dan data itu paling lambat sudah harus disetor hari Rabu secara administrasi,\” jelasnya.Hal yang sama juga disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Buton, Drs. Mokhtar, bahwa sidang isbat sesuai dengan intruksi Bupati Buton akan dilaksanakan di masing-masing desa/kelurahan dan kecamatan. Tujuannya untuk mengefisienkan waktu dan anggaran.Dia mengungkapkan, salah satu penyebab selama ini masyarakat tidak memilili buku nikah karena kadang masyarakat berpikir yang penting syah secara syariat saja. Padahal kata Mokhtar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasutri itu dikatakan syah apabila syah menurut agama dan negara.\”Juga adalah persoalan biaya mungkin jaraknya terlalu jauh, kemudian kadang-kadang mereka hitung dengan biaya pestanya dan lainnya, padahal Kementerian Agama sudah memberikan kemudahan bahwa siapa saja yang melakukan pernikahan di kantor urusan agama itu adalah nol rupiah, diluar kantor urusan agama Rp600 ribu dan disetor ke kas negara,\” tandasnya.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan