Pemda Buton Instruksikan Kepala OPD Tinggal di Ibukota Kabupaten

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pemda Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara mengeluarkan instruksi kepada seluruh pimpinan/kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah itu agar selama menjalankan tugas berdomisili di ibu kota kabupaten, Pasarwajo.

Sekda Kabupaten Buton, LM Zilfar Djafar, mengatakan instruksi yang dikeluarkan hari ini, Senin (6/5/2019) tersebut sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Sultra, Ali Mazi yang menginginkan seluruh Kepala OPD tinggal di Pasarwajo.

“Saya baru-baru ini panggil Isnpektorat untuk segera membuat surat perintah instruksi bupati, dan instruksi itu mulai hari ini dan langsung disebar,” kata Zilfar Djafar kepada sejumlah awak media, Senin (6/5/2019).

Lanjut Zilfar, jika dilihat di dalam aturan, memang tidak ada frasa yang tegas yang menyatakan Kepala OPD harus tinggal di tempat ia bertugas. Namun, secara logika kata dia, ketika seseorang dalam hal ini PNS bekerja disuatu tempat maka PNS tersebut akan berdomisili di tempat ia bertugas.

“Sebenarnya kalo aturan tidak tegas, namun secara logika tidak mungkin kerja disitu, tidak tinggal disitu, dan untuk sementara kita wajibkan dulu Kepala OPD nya,” ujarnya.

Ditanya mengenai sanksi apa yang akan diberikan kepada Kepala OPD yang tidak mengindahkan instruksi tersebut? Zilfar tidak terlalu banyak berkomentar banyak.

“Sanksi nanti dilihat, itu kebijakan tingkat atas. Yang jelas kita sudah buatkan instruksi maka itu menjadi penilaian bagi kita,” tutupnya.

Untuk diketahui, Gubernur Provinsi Sulra,Ali Mazi meminta Bupati Buton, Drs. La Bakry agar memberikan sanksi kepada seluruh pimpinan OPD yang berdomisili diluar ibukota kabupaten. Hal itu dikatakan Ali Mazi saat berkunjung di Kabupaten Buton baru-baru ini.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan