Pemda Buton Serahkan SK 100 Persen PNS 2019 dan P3K 2021, Simak Pesan Bupati La Bakry

  • Bagikan
Penyerahan SK 100 persen bagi PNS formasi 2019 oleh Bupati Buton, La Bakry. (Foto: Dok. Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Buton)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Bupati Buton, La Bakry menyerahkan Surat Keputusan PNS 100 persen kepada aparatur negara formasi 2019 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) nonguru 2021.

Sebanyak 194 orang PNS formasi 2019 dan 20 orang P3K nonguru 2021 ligkup Pemda Buton menerima SK Bupati pada Rabu (13 April 2022). Penyerahan ini juga disaksikan oleh Sekda Buton, La Ode Zilfar Djafar Aula Kantor Bupati Buton.

La Bakry berharap, ASN dan P3K penerima SK Bupati bisa amanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara disiplin dan berintegritas tinggi, utamanya melakukan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Sebagai pegawai pemula kita harus belajar bekerja. Saya yakin kualitas dari ASN ini yang terbaik dan harap dibuktikan, menjalankan tugas dengan niat karena Allah SWT dan memaksimalkan karier sebaik mungkin,” ucapnya dalam rilis Diskominfo dan Persandian Buton, Kamis (14 April 2022).

Bertambahnya jumlah ASN di Kabupaten Buton ini, lanjutnya, rupanya belum mencukupi standar pelayanan minimal di semua sektor lantaran tidak sebanding jumlah ASN dengan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

“Di sektor pendidikan kita masih kurang, diharapkan tahun-tahun mendatang bisa mencukupi dan pada akhirnya terwujud dengan adanya program PPPK,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Buton, Awaluddin mengatakan PNS dan P3K tersebut merupakan pegawai milenial yang tersaring dari 6.500 orang peserta yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus. Olehnya itu, P3K akan diberikan kesempatan untuk mengabdi selama 1-5 tahun.

“Untuk P3K diberi kewenangan dengan periode kontrak 1-5 tahun dan Bupati menyetujui memberikan kesempatan selama 5 tahun,” terang Awaluddin. (C)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan