Pemda Kolaka Pilih Tidak Hura-hura di Malam Tahun Baru

  • Bagikan
Ilustrasi. 
Ilustrasi. 

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Acara pergantian tahun 2019 di Kabupaten Kolaka akan beda dari tahun sebelumnya, Pemda Kolaka akan menggelar doa dan zikir bersama di Masjid Khaerah Ummah Kolaka.

Kepala Bidang Humas dan Protokol Setda Kolaka, Amri, menerangkan jika tahun baru diisi dentuman musik dan kembang api, di malam pergantian tahun nanti dibuat lebih mendekatkan diri kepada sang pencipta. Salah satu alasannya, Pemda ingin menggiring masyarakat berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Terlebih sepanjang 2018, banyak bencana di sejumlah wilayah di Indonesia. Kejadian demikian, dijadikan pelajaran bahwa menyambut thaun baru sebaiknya diisi dengna aktivitas positif yang bernilai pahala.

“Insya Allah acara kita 31 Desember 2018 malam tersebut diawali dengan salat berjamaah wajib. Selesai Magrib dan Isya akan diisi ceramah agama oleh  Drs. KH. Muchdar Bintang. Bertepatan memasuki pergantian tahun kita berzikir sekaligus doa bersama,” jelas Amri, Jumat (28/12/2018).

Pemda juga mengimbau, pemerintah tingkat kecamatan hingga desa agar menggelar hal serupa. Sedangkan penganut non-Islam juga menggelar doa di tempat ibadah masing-masing.

Dalam surat edaran bertandatangan Bupati Kolaka, Ahmad Safei, terdapat lima poin persiapan menyambut tahun 2019 di wilayah Kolaka. Kelima poinnya, yakni tidak melakukan kegiatan pergantian tahun baru yang menyimpang dari kultur dan ajaran agama masing-masing; bagi para orang tua diharapkan memperhatikan putra-putrinya untuk melakukan kekgiatan bersifat positif.

Selanjutnya, diminta kepada semua pengurus masjid dan warga masyarakat muslim melakukan zikir dan doa bersama pada malam tahun 2019 di masjid masing-masing antara Magrib dan Isya; bagi umat kristiani dan katolik supaya melakukan di gereja masing-masing, bagi umat budha melakukan di wihara masing-masing, baig umat hindu melakukan di pura masing-masing. Zikir dna doa dilakukan sesuai dengan tuntunan dan tata cara agama masing-masing; dan diminta kepada camat, lurah dan kepala desa supaya surat edaran ini disebar luaskan kepada semua masyarakat Kabupaten Kolaka.

Laporan: Zulfikar

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan