Pemda Kolaka Raih WTP, Diharapkan Masyarakat Semakin Sejahtera

  • Bagikan
Penyerahan predikat WTP oleh Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra, Ririn Kadariyah kepada Bupati Kolaka, Ahmad Safei di ruangan Sasanapraja Pemda Kolaka, Rabu (24/10/2018). (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)
Penyerahan predikat WTP oleh Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra, Ririn Kadariyah kepada Bupati Kolaka, Ahmad Safei di ruangan Sasanapraja Pemda Kolaka, Rabu (24/10/2018). (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kolaka 2016-2017 mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Wilayah Perbendaharaan, Kementerian Keuangan Sulawesi Tenggara.

Predikat WTP 2016 baru diterima Bupati Kolaka, Ahmad Safei karena tidak sempat menerimanya langsung di Jakarta kala itu. Dua tahun predikat WTP diterima secara simbolik oleh bupati langsung dari Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra, Ririn Kadariyah, Rabu (24/10/2018).

“Ini bisa terwujud atas kerja sama teman-teman sekalian, semua komponen, dan SKPD di Kolaka, termasuk desa. Tapi untuk memperoleh dan mempertahankannya itu yang sulit, apakah tahun depan masih ada penghargaan seperti ini atau malah dicabut. Saya harap ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujar Ahmad Safei, Rabu (24/10/2018).

Bupati Kolaka berharap, predikat WTP terus dipertahankan SKPD dalam tata kelola keuangan. “Saya berharap untuk semua SKPD bekerja dengan sungguh-sungguh,” lanjutnya.

Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Sultra, Ririn Kadariyah, menerangkan predikat WTP bisa dijadikan motivasi untuk mensejahterakan masyarakat. “Pemberian WTP bukan akhir dari tujuan kita. Tujuannya itu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saya berharap dengan ini dapat memicu ibu dan bapak-bapak lebih transparansi dalam mengelola keuangan pemerintah,” ucap Ririn.

Penyerahan WTP Pemda Kolaka, dirangkaikan dengan workshop evaluasi implementasi tata kelola keuangan desa dengan aplikasi Siskeudes dihadapan pemerintah kecamatan hingga desa, serta dihadiri sejumlah SKPD terkait.

Dilansir dari situs resmi bpkp (25/10/2018), aplikasi Siskeudes atau sistem tata kelola keuangan desa menggunakan database microsoft acces sehingga portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis, transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih cepat dan mudah ditangani dengan database acces.

Penggunaan aplikasi keuangan desa harus mendapat persetujuan dari BPKP selaku pengembang aplikasi. Pemerintah dapat mengajukan permohonan penggunaan aplikasi ini kepada perwakilan BPKP setempat. Persetujuan penggunaan aplikasi dilakukan dengan cara memberikan kode validasi dan sml pemda yang dikeluarkan secara resmi oleh BPKP.

Laporan: Zulfikar
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan