Pemda Kolaka Serahkan 5 Raperda Insiatif

  • Bagikan
Suasana Sidang Paripurna Penyerahan 5 Raperda prakarsa eksekutif di Aula Sidang DPRD Kolaka. (Foto : Sumardin / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM : KOLAKA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka menyerahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif melalui Sidang Paripurna, Senin (13/06/2016).

 

Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir didampingi wakilnya Sudirman, Bupati Kolaka Ahmad Safei dengan disaksikan anggota dewan serta pejabat lingkup Pemda Kolaka, resmi menyerahkan dokumen Raperda untuk dibahas ditingkat komisi – komisi.

 

Lima Raperda tersebut yang nantinya akan menjadi produk hukum daerah, yakni Raperda Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender, Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang, Penetapan Hari Jadi Kabupaten Kolaka dan Sejarah Singkat Terbentuknya Kabupaten Kolaka, dan Raperda Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.

 

Usai Bupati Kolaka, Ahmad Safei menyerahkan dokumen Raperda kepada Parmin Dasir selanjutnya 7 fraksi memberikan pandangan.

 

Dalam pemaparan pandangan fraksi, terdapat 3 fraksi, yakni Golkar, Fraksi Nasional Bintang Demokrat dan Fraksi Hanura yang menyampaikan catatan bahwa Perda Penetapan Hari Jadi Kabupaten Kolaka dan Sejarah Singkat Terbentuknya Kabupaten Kolaka untuk sementara tidak dibahas ketingkat lebih lanjut.

 

Pandangan Fraksi Golkar yang disampaikan Anis Pamma agar pihak pengusul kiranya dapat meninjau ulang penetapan judul Raperda tersebut. \”Sebaiknya judul Raperda tersebut mendahulukan sejarah terbentuknya Kabupaten Kolaka kemudian menetapkan hari jadi Kolaka. Bukan sebaliknya, ditetapkan hari jadi kemudian menjelaskan sejarah singkatnya,\” pinta Anis Pamma.

 

Apalagi lanjut Anis, gambaran singkat yang dideskripsikan dalam Raperda tersebut dinilai masih minim literatur ataupun sejarah lisan mengenai fase sejarah terbentuknya Kabupaten Kolaka.

 

Begitu halnya dengan pandangan Fraksi Nasional Bintang Demokrat. Fraksi gabungan yang terdiri dari Partai NasDem, PBB dan Demokrat ini menyarankan agar Raperda tersebut terlebih dahulu dilengkapi kajian akademik.

 

\”Agar tidak menimbulkan multi intrrpretasi ditengah masyarakat sebaiknya Raperda Hari Jadi dan Terbentuknya Kabupaten Kolaka dilakukan kajian akademik sehingga para pihak mendapat referensi dan penjelasan histori agar kelak Raperda tersebut dapat diterima semua pihak,\” terang Ketua Fraksi gabungan, Rusman.

 

Begitu pula Fraksi Hanura. Melalui juru bicaranya, Hasbi Mustafa secara tegas menolak Raperda Hari Jadi dan Terbentuknya Kabupaten Kolaka untuk dibahas pada pembicaraan tingkat lanjut. \”Untuk sementara Raperda tersebut kami tolak sebelum dilengkapi naskah akademiknya,\” tegas Hasbi Mustafa.

 

Sedangkan untuk 4 Raperda lainnya, 7 fraksi menyetujui untuk dibahas ditingkat lebih lanjut.

 

Pada sidang paripurna tersebut, selain penyerahan 5 Raperda. Bupati Kolaka Ahmad Safei juga memberikan pandangan terhadap 2 Raperda usul insiatif DPRD Kolaka yang diserahkan dalam sidang paripurna pada Mei 2016. Dua Raperda insiatif DPRD tersebut, yakni Raperda Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

 

Tentang pandangan Bupati Kolaka terhadap 2 Raperda tersebut, 7 fraksi akan menyampaikan pendapat akhir melalui sidang paripurna yang dijadwalkan Selasa (14/06/2016)

  • Bagikan