SULTRAKINI.COM: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BP Jamsostek Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara menyelenggarakan Rapat Kerjasama Operasional (KSO) bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, yang dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Bupati Kabupaten Kolaka Utara, Kamis (9 September 2021).
Rapat KSO ini guna membahas terkait optimalisasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kolaka Utara.
Turut hadir dalam rapat ini diantaranya, Kepala BP Jamsostek Wilayah Sulawesi Tenggara, Kepala BP Jamsostek Wilayah Kolaka Raya, Sekretaris Daerah, Asisten I dan Asisten II, Kepala BPKAD, serta 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintahan Kabupaten Kolaka Utara, yang membahas terkait pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh OPD yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara, Taupiq S mengungkapkan walaupun saat ini pemerintah berada pada kondisi serba sulit dikarenakan adanya pandemi Covid-19, Kabupaten Kolaka Utara berkomitmen untuk tetap bisa memberikan perlindungan bagi seluruh pegawai Non ASN yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.
“Tugas kita sebagai Pemerintah Daerah adalah menjaga Kolaka Utara ini dapat terkelola dengan baik termasuk dalam memberikan perlindungan untuk seluruh pekerja kita,” ucapnya, dilansir dari pres rilis Humas BP Jamsostek Sultra, Kamis (9 September 2021).
Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 2 Tahun 2021 merupakan instruksi presiden yang bertujuan untuk optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala BP Jamsostek Sulawesi Tenggara, Minarni Lukman, mengaku sangat mengapresiasi pertemuan yang diadakan dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara hari ini.
“Pertemuan hari ini merupakan langkah awal, langkah yang baik, serta niat yang baik bagi peningkatan kesejahteraan pekerja yang ada di Kabupaten Kolaka Utara,” ujar Minarni.
Dia berharap agar seluruh pekerja baik yang bekerja pada penyelenggara negara yakni Non ASN ataupun honorer, aparat desa, penyelenggara Pemilu yang ada di Kolaka Utara dapat seluruhnya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Begitupun pemerintah Kolaka Utara dapat mempertimbangkan perlindungan kepada pekerja rentan seperti guru ngaji, imam, dan marbot masjid, petani, nelayan, dan sebagainya agar terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur wanita yang disapa Min.
Editor: Hasrul Tamrin