Pemda Koltim Gelar Bimtek SIPD, Sistem Informasi Daerah Diharapkan Lebih Berkembang

  • Bagikan
Pemda Koltim mengikuti bimtek SIPD. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mengikuti bimbingan teknis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dari Kepala Pusat Data dan Informasi Kemendagri, Asmawa Tosepu, AP.,M.Si. Bupati Koltim, Andi Merya Nur berharap sistem informasi pembangunan daerah akan lebih maju ke depannya.

“Semoga apa yang kita lakukan hari ini merupakan langkah maju dalam rangka membangun sistem informasi pembangunan daerah yang menjadi pusat informasi masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan evaluasi kinerja pemerintah daerah,” jelasnya, Kamis (12/8/2021).

Andi Merya menilai, bimtek SIPD sangat dibutuhkan jajarannya. Sebab, sistem informasi Pemda masih terdapat banyak kesalahan dalam perencanaan dan penyusunan anggaran, khususnya keterbatasan pengetahuan terkait pemetaan program dan kegiatan yang dituangkan dalam bentuk rencana kerja dan anggaran, penatausahaan, serta pelaporan.

Bimbingan pada 12-13 Agustus 2021 itu juga diharapkan bisa menambah kemampuan jajarannya, khususnya kasubag perencanaan dan bendahara pengeluaran sehingga menunjang kinerja pemerintahan di masing-masing OPD ke depannya.

“Saya berpesan kepada semua kasubag perencanaan dan bendahara pengeluaran yang ikut kegiatan ini untuk selalu fokus, pro-aktif, dan jangan ragu dan malu bertanya untuk hal-hal yang tidak dimengerti,” ucap Bupati Koltim.

Harapan bupati tersebut ditekankannya demi implementasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang sistem informasi pemda yang kemudian dijabarkan dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodifikasi nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang selanjutnya diperkuat melalui keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah.

Di satu sisi, kata dia, terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, merupakan dinamika perkembangan pemerintah daerah dalam rangka menjawab permasalahan pada pemerintah daerah. Perubahan kebijakan pemda memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemda termasuk pengelolaan keungan daerah.

“Kami memahami peraturan tersebut menganut pola pendekatan berbasis kinerja, sehingga pemda diharapkan akan lebih fokus pada kinerja terukur dari aktivitas melalui program kerja yang nantinya mempermudah dalam melakukan pengukuran kinerja dalam pencapaian tujuan dan sasaran pelayanan publik,” tambahnya. (C)

Laporan: Hasrianty
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan