Pemda Konawe Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2022, Simak Penjelasannya

  • Bagikan
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara bersama Badan Amil Zakat Daerah menetapkan besaran zakat fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi. Hal ini telah disepakati bersama Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.

Dalam keputusan Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa Nomor 85 Tahun 2022 tentang Penetapan Zakat Fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi, setiap orang mengeluarkan besaran zakat Rp 25.000.

“Jika dikompersi ke bahan pokok itu takarannya tetap sama dari dulu, kalau beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per orang,” jelas Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Konawe, Marjuni Ma’mir, Rabu (20 April 2022).

Penetapan besaran zakat fitrah sejak 1 April 2022 itu untuk panduan dan informasi kepada masyarakat Konawe, agar pembayarannya segera ditunaikan.
Cepatnya hal ini diumumkan juga bagian dari tindakan pemerintah, sehingga memberikan kelonggaran waktu bagi masyarakat ketika menunaikannya, terlebih di masih masa pandemi.

Selanjutnya, Baznaz Konawe, pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa bisa segera berkoordinasi untuk menentukan amilin atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di wilayah masing-masing.

“Nanti mereka menujuk para Amilin dalam bentuk SK sebagai pengumpul zakat,” ujar Marjuni.

Di satu sisi, Pemda Konawe telah menentukan tiga golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, dan amilin. Rinciannya bagi fakir dan miskin 80 persen sedangkan amilin mendapatkan 20 persen.

Pemda berharap, proses penyaluran zakat fitrah di Kabupaten Konawe tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, sebab akan berlangsung secara tatap muka. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan