Pemda Konsel Siapkan Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu

  • Bagikan
Teken MoU bantuan hukum kepada warga kurang mampu di Konsel. (Foto: Ist)
Teken MoU bantuan hukum kepada warga kurang mampu di Konsel. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Permasalahan hukum bisa menimpa siapa saja tak terkecuali rakyat miskin atau kurang mampu. Hal itu menjadi dasar pemikiran Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga untuk dicarikan solusinya ketika mereka tertimpa kasus dan butuh bantuan hukum.

Pemerintah Daerah Konsel menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokad Muda Indonesia (LBH- HAMI) Cabang Konsel untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga bersama Ketua LBH-HAMI Konsel, Samsuddin. Penandatanganan ini juga disaksikan Wakil Bupati Arsalim Arifin serta pejabat lainnya di Pendopo Rujab Bupati, Andoolo, Senin (9/12/2019).

Surunuddin menyampaikan, MoU bantuan hukum terhadap masyarakat miskit tersebut adalah payung hukum untuk mewujudkan desa maju sehingga permasalahan hukum juga harus lebih maju penanganannya.

Ia berharap, bantuan hukum ini benar-benar tepat sasaran dan dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai mekanisme yang ditetapkan dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga mengaku, masyarakat Konsel masih banyak yang kurang memahami tentang persoalan hukum yang menimpanya, termasuk sengketa tanah antara masyarakat dengan perusahaan.

“Saya melihat ada orang yang tidak bersalah tetapi dapat hukuman, ini dikarenakan kurang pengetahuan tentang masalah hukum, ini juga yang menjadi dasar kami memberikan bantaun hukum kepada masyarakat kurang beruntung,” ucapnya.

Perkara yang termuat dalam MoU yang diberikan kepada masyarakat adalah untuk kasus perdata, kasus pidana, dan kasus tata usaha negara. Sedangkan kasus perceraian belum masuk dalam kerja sama tersebut.

Ia memerintahkan semua camat hingga desa untuk mensosialisasikan MoU ini kepada masyarakat kurang mampu dengan turut aktif memfasilitasinya.

Pemda Konsel juga berterima kasih kepada pihak LBH-HAMI Konsel atas perannya dalam memberikan bantuan permasalahan hukum kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

Ketua LBH-HAMI Konsel, Samsuddin, mengatakan di Konsel banyak kasus yang menimpa masyarakat miskin, baik perkara pidana maupun perdata yang sangat membutuhkan bantuan uukum.
Misalnya, masyarakat yang tertimpa kasus hukum namun tidak bisa berbuat apa-apa, bahkan pihak keluarga terdakwa tidak bisa menjenguknya.

Pihaknya hanya menindak lanjuti Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu dan Peraturan Bupati  No 24 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2018.

Laporan: Cr1
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan