Pemda Konsel Wanti-wanti Warga Jual Tanah Harus Sepengetahuan Pemerintah

  • Bagikan
Sosialisasi administrasi pertanahan dan penyelesaian konflik pertanahan di wilayah Konsel, Senin (9/12/2019). (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Pemerintah Daerah Konawe Selatan (Konsel) mengingatkan masyarakat untuk memahami alur administrasi dan penyelesaian konflik pertanahan.

Wakil Bupati Konsel, Arsalim Arifin, mengaku permaslaahna pertanahan di Konsel sangat kompleks. Ia menekankan masyarakat untuk segala bentuk jual beli tanah harus sepengetahuan pemerintah. Hal ini juga penting untuk memperbaiki permasalahan administrasi pertanahan dan mempertimbangkan aspek tata ruang daerah.

“Walaupun masyarakat dapat menjual sendiri tanahnya, namun untuk kepentingan menjaga aset berharga harus sepengetahuan pemerintah, apalagi menjual kepada investor karena terkadang investor membeli tanah masyarakat di luar izin yang diberikan” jelas Arsalim pada sosialisasi administrasi pertanahan dan penyelesaian konflik pertanahan wilayah Konsel, Senin (9/12/2019).

Pemahaman persoalan pertahanan juga diharapkan diketahui oleh jajaran pemda dari unsur pemerintah kecamatan, misalnya memahami RTRW kabupaten, dapat membuat RTRW kecamatan berdasarkan RTRW kabupaten, sehingga memperjelas lokasi pemukiman, pertanian, perkebunan, dan pertambangan di wilayah setempat.

Penekanan lain Pemda Konsel adalah imbauan kepada jajaran pemerintah untuk tidak memicu konflik memberi/menjual tanah ke pihak lain atau investor tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

Pihak kecamatan juga wajib mendata tapal batas tanah antarwilayah kecamatan hingga antarwilayah desa.

Sosialisasi administrasi pertanahan dan penyelesaian konflik pertanahan di wilayah Konsel tersebut diikuti jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta menghadirkan pemateri dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Konsel Ruslan Emba dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah Konsel, Pujiono.

Agenda sosialisasi juga dimaksudkan agar meningkatkan wawasan dan kapasitas ASN dalam menangani konflik tanah, khususnya penertiban terhadap aset-aset tanah Pemda, serta membangun kesepahaman, kesamaan, dan keterpaduan persepsi dan strategi serta langka antisipasi aparatur Pemda dalam penyelesaian permasalahan pertanahan.

Laporan: Cr1
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan