SULTRAKINI.COM: KONUT – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menetapkan rasionalisasi kredit yang dapat diambil para Pegawai Negeri Sipil (PNS) didaerah tersebut. Pembatasan ini ditentukan permohonan pinjaman kredit PNS tidak melebihi 50 persen dari gaji pokok.
Rasionalisasi kredit ini merupakan Intsruksi Bupati Konut, Ruksamin melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Konut tentang batasan kredit bagi PNS pada bank pemerintah maupun swasta yang berlaku mulai 1 November 2016.
Sekertaris BKD Konut, Tahrir saat ditemui SULTRAJKINI.COM diruang kejanya mengungkapkan, instruksi tersebut merupakan arahan langsung Bupati Konawe Utara dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan aparatur Pemkab Konut.
Diharapkannya, dengan batasan ini maka para PNS dapat lebih profesional, proaktif dan produktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Instruksi ini dikeluarkan Bupati, mengingat ASN di Konut jika sudah menjaminkan gajinya lebih dari 50 persen di bank akan berimbas pada intensitas kehadirannya dalam bekerja, bahkan sudah malas berkantor,” kata Tahrir, Selasa (01/11/2016) sore.
Menurutnya, intruksi tersebut juga sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan peraturan Bupati (Perbup) No 11 tahun 2015 tentang penegakan disiplin pegawai di lingkup pemerintah daerah Konut.