Pemda Mubar Ajukan 10 Raperda Ke Dewan, Dinilai Prioritas

  • Bagikan
Kepala Bagian Hukum Setda Muna Barat, La Gandi. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Pemerintah Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara mengajukan sepuluh rancangan peraturan daerah (Raperda) ke pihak Dewan Perwakilan rakyat Daerah. Pembukaan sidang pertama pembahasan usulan itu direncanakan setelah masa reses sekitar 9 Agustus 2021.

Sepuluh raperda pemda Mubar yang diusulkan ke dewan dinilai menjadi prioritas pemerintah dalam perkembangan pembangunan daerah.

Kepala Bagian Hukum Setda Mubar, La Gandi, menjelaskan raperda tersebut empat di antaranya tentang pajak dan retribusi sedangkan sisanya menyangkut perlindungan anak dan perempuan, keluarga berencana, serta perlindungan guru.

“Semua raperda ini menjadi prioritas,” ucapnya.

Berikut sepuluh item raperda diajukan pemda ke DPRD Mubar.

  1. Raperda Pajak Penerangan Jalan;
  2. Raperda Retribusi Pemakayan Kekayaan Daerah;
  3. Raperda Pengarusutamaan Gender;
  4. Rapera Kabupaten Layak Anak;
  5. Raperda Perlindungan Guru;
  6. Raperda Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita;
  7. Raperda Sempadan Jalan, Sungai dan Pantai;
  8. Raperda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
  9. Raperda Perlindungan Perempuan;
  10. Raperda Sistem Perlindungan Anak. (C)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan