Pemda Mubar Berikan Perlindungan Sosial kepada 2.270 Pegawai Non ASN

  • Bagikan
Pj Bupati Muna Barat, Bahri menyerahkan kartu peserta BP Jamsostek secara simbolis. (Foto: Ist)
Pj Bupati Muna Barat, Bahri menyerahkan kartu peserta BP Jamsostek secara simbolis. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: MUBAR – Sebanyak 2.270 pegawai non ASN dilingkup organisasi perangkat daerah (OPD) se- Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara kini dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (BJ Jamsostek).

Pemberian perlindungan jaminan sosial itu diserahkan langsung oleh Pj Bupati Muna Barat didampingi oleh Kepala BP Jamsostek Sulawesi Tenggara kepada 3 orang pegawai non ASN secara simbolis pada apel pagi, Senin (18 Juli 2022).

Pemberian perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja itu berdasarkan mandat undang – undang yang wajib dipenuhi oleh negara dalam memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa mengkhawatirkan risiko yang ada. Pegawai non ASN juga merupakan pekerja yang wajib mendapatkan perlindungan selama menjalankan setiap aktivitas kesehariannya.

Pj Bupati Kabupaten Muna Barat, Bahri, mengungkapkan pegawai non ASN memiliki peranan penting dalam mendukung berjalannya proses pemerintahan, khususnya di daerah agar dapat berjalan dengan baik.

Untuk itu, ia akan memastikan dan mendorong program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat melindungi seluruh pekerja tidak hanya non ASN, tapi juga aparatur desa dan seluruh pekerja rentan yang ada di Kabupaten Muna Barat.

“Kami akan siap dan sangat mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan BP Jamsostek di Kabupaten Muna Barat sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, selanjutnya akan kami lakukan percepatan pendataan dalam memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera melindungi setiap pekerja dan masyarakat pekerja yang ada di Kabupaten Muna,” ungkapnya.

“Adapun seluruh masyarakat pekerja tersebut akan didaftarkan ke dalam 2 program manfaat, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” lanjut Pj Bupati Muna Barat.

Berdasarkan data BP Jamsostek, jumlah seluruh pegawai non ASN Kabupaten Muna Barat yang telah terlindungi berjumlah 2.270 orang dan akan terus bertambah jumlahnya sampai dengan 3.080 orang pegawai Non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat.

Dimana keseluruhan pegawai non ASN tersebut tersebar ke dalam 23 OPD, diantaranya adalah Bappeda; Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Dinas Koperasi dan UMKM; Dinas PU Tarkim; Dinas Sosial; Dinas Perhubungan; Dinas Tanaman Pangan; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Inspektorat; Kesbangpol; RSUD Muna Barat; Satuan Polisi Pamong Praja; Setda; Kecamatan Lawa; Kecamatan Napano Kusambi; Kecamatan Tiworo Selatan; Kecamatan Tiworo Tengah; Kecamatan Tiworo Utara; serta Kecamatan Wadaga.

Kepala BP Jamsostek Sulawesi Tenggara, Irsan Sigma Octavian, mengungkapkan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Muna Barat karena melalui penyerahan perlindungan jaminan sosial itu, pintu perlindungan kepada pekerja di Kabupaten Muna Barat menjadi terbuka.

“Jadi selanjutnya tidak hanya pekerja atau pegawai pemerintahan melalui non ASN yang akan terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Tetapi juga membuka pintu perlindungan bagi seluruh aparatur desa dan pekerja rentan atau pekerja mandiri yang memiliki penghasilan tidak tetap,” tuturnya.

“Sejatinya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki peranan penting dalam pengentasan kemiskinan, yaitu dengan memberikan kesejahteraan bagi seluruh pekerja dan keluarganya,” tutup Irsan.

Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan