Pemda Mubar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1442 H

  • Bagikan
Rapat penetapan zakat fitrah di Aula Kantor Bupati Mubar. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap umat Islam yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya pada ramadan. Pembayaran dapat dilakukan sejak awal ramadan dan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara menetapkan besaran zakat fitrah 1442 Hijriah.

Tujuan dikeluarkannya zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri dari harta yang diperoleh, baik dalam bentuk fisik maupun nonfisik, terutama yang dikonsumsi setiap harinya. Zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Adapun zakat yang dikeluarkan bisa berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.

Berdasarkan hasil rapat antara pemda, kemenag, Baznas, pimpinan OPD, dan camat se-kabupaten Mubar, ditetapkan nilai zakat fitrah sebagai berikut.

  1. Jagung: Rp 15.000/jiwa
  2. Beras Kepala: Rp 38.000/jiwa
  3. Beras Super: Rp 34.000/jiwa
  4. Beras Bulog: Rp 32.000/jiwa

“Penetapan ini sesuai dengan hasil survei di tiga zona, yakni Lawa Raya, Kusambi Raya, dan Tiworo raya,” jelas Asisten 1 Pemda Mubar, Abdul Nasir Kola, Jumat (23/4/2021). (B)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan