Pemda Wakatobi Anggarkan Rp 35 Miliar untuk Penanganan Covid-19 Tahun Ini

  • Bagikan
Kepala DPKAD Wakatobi, Juhaidin. (Foto:Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Satu tahun berlalu, Covid-19 di Indonesia tidak kunjung hilang, sehingga membuat pemerintah terus berjibaku menangani dan mengendalikan wabah ini.

Untuk menangani dan mengendalikan, Menteri Keuangan kembali mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021, di mana Pemerintah Daerah diwajibkan menyiapkan anggaran sebesar 8 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAU) untuk penanganan Covid-19.

Menindaklanjuti PMK tersebut, Pemda Wakatobi melakukan refocusing anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp 35 miliar.

“DAU kita tahun ini sekitar 400 miliar, sehingga jika kita potong delapan persen untuk penanganan Covid-19, sekitar Rp 35 miliar,” jelas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Wakatobi, Juhaidin, Senin (26/4/2021).

Penanggaran ini juga melalui koordinasikan DPKAD dengan DPRD Wakatobi. Termasuk, meminta dinas terkait segera menyusun program kerja penanganan percepatan Covid-19 sehingga tidak terjadi keterlambatan pembahasan refocusing anggaran tersebut.

“Jika kita terlambat mengusulkan dana Covid-19 ini, DAU kita bulan April ini tidak tersalurkan karena dalam PMK ini suatu kewajiban, jika tidak dipenuhi oleh Pemda bisa jadi dipotong atau ditunda pencairan DAU-nya kita,” jelasnya. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan