Pemda Wakatobi dan BP Jamsostek Teken Kerja Sama, 28 Ribu Pekerja Rentan dan Non ASN dapat Perlindungan Sosial

  • Bagikan
Pemda Wakatobi dan BP Jamsostek teken kerja sama, 25 ribu pekerja rentan dan 3 ribu Non ASN bakal mendapatkan perlindungan sosial. (Foto: Ist)
Pemda Wakatobi dan BP Jamsostek teken kerja sama, 25 ribu pekerja rentan dan 3 ribu Non ASN bakal mendapatkan perlindungan sosial. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Wilayah Sulawesi Tenggara melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama di Aula Taman Budaya Pesanggrahan Wakatobi, Senin (21 Maret 2022).

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak adalah terkait optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Wakatobi. Di mana kegiatan penandatanganan ini merupakan hasil tindak lanjut pertemuan antara Kepala BP Jamsostek Sulawesi Tenggara dan Bupati Wakatobi pada awal Maret 2022 lalu.

Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama diteken langsung oleh Bupati Wakatobi Halian dan Kepala Cabang BP Jamsostek Sultra Minarni Lukman. Turut hadir dan menyaksikan langsung, Wakil Bupati Wakatobi, Kepala BP Jamsostek Cabang Baubau, Forkopimda, Kepala Dinas, dan Camat se- Kabupaten Wakatobi.

Bupati Wakatobi, Haliana mengungkapkan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi dan BP Jamsostek ini merupakan sebuah wujud komitmen pemerintah daerah saat ini dalam rangka mengimplementasikan universal coverage jaminan sosial jetenagakerjaan di Kabupaten Wakatobi dan untuk memastikan seluruh pekerja yang ada dapat terlindungi dan terhindar dari risiko kerja yang ada.

“Dalam perjanjian kerja sama ini, data yang siap daftar sebanyak 25 ribu pekerja rentan dan 3 ribu Non ASN, data ini akan bertambah yang akan dilindungi Pemerintah Kabupaten Wakatobi. Selanjutnya ASN pun akan dapat diberikan perlindungan program BP Jamsostek dengan memakai wadah KORPRI,” ungkap Haliana.

Seluruh pekerja yang disebutkan tersebut akan di daftarkan ke dalam dua orogram manfaat, yaitu manfaat jaminan kematian dan manfaat jaminan kecelakaan kerja.

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Sultra, Minarni Lukman, dalam sambutannya mengaku sangat mengapresiasi atas langkah yang telah diambil Pemda Kabupaten Wakatobi dalam melindungi seluruh pekerja rentan dan pegawai Non ASN ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BP Jamsostek.

“Harapan kami kedepannya, agar kabupaten/kota lain yang ada di Sultra dapat mengikuti langkah yang telah diambil Kabupaten Wakatobi dalam melindungi seluruh pekerja rentan dan pegawai Non ASN-nya ke dalam perlindungan BP Jamsostek,” ucap wanita yang akrab dengan panggilan Min itu.

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan